Ahad 17 Jan 2021 13:30 WIB

UNM Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Gempa Sulbar

Kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa Sulbar mulai jenjang pendidikan S1 hingga S3.

Foto aerial Gedung Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang rusak akibat gempa bumi magnitudo 6,2 di Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (16/1/2021).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Foto aerial Gedung Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang rusak akibat gempa bumi magnitudo 6,2 di Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (16/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan mengambil kebijakan membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Rektor UNM Prof Husain Syam mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa Sulbar mulai jenjang pendidikan S1 hingga S3.

"Untuk mahasiswa kita yang ada di Sulbar mulai S1 hingga S3 sekitar 870 orang. Mereka terpusat di Majene dan Mamuju yang masing-masing sekitar 400-an mahasiswa," katanya di Makassar, Ahad (17/1).

Baca Juga

Untuk mendapatkan pembebasan UKT semester genap 2020/2021, kata dia, mahasiswa harus mengikuti mekanisme pengajuan pembebasan UKT Korban Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat, yakni dengan cara orang tua atau wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan beberapa dokumen. Di antaranya fotokopi bukti pembayaran UKT sebelumnya, foto copy kartu keluarga dan KTP, surat keterangan terdampak bencana dari dari lurah/desa, foto lokasi kejadian, dan foto keluarga dan atau foto rumah.

"Jadi pembebasan UKT ini hanya berlaku bagi yang terdampak. Intinya kita berpedoman kepada bukti dan keterangan resmi dari kepala desa," katanya.

"Jika rumah dan keluarga tidak mengalami apa-apa, itu tidak termasuk. Namun kami sudah berkomitmen membantu seluruh mahasiswa terdampak," tambahnya.

Kebijakan pembebasan UKT mahasiswa terdampak gempa Sulbar itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor : 118/UN36/HK/2021. Adapun isinya tentang pemberian bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar Korban Bencana alam Sulawesi Barat berupa pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) pada semester genap TA 2020/2021, demikian HusainSyam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement