Jumat 04 Dec 2020 12:47 WIB

75 Sivitas UB Terpapar Covid-19

Jumlah tersebut merupakan angka kumulatif yang terpapar dari Juli sampai November

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test).
Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 75 dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Brawijaya (UB) terpapar Covid-19. Jumlah ini merupakan angka kumulatif dari Juli sampai November, termasuk tambahan 10 kasus terbaru di pekan ini.

"Itu yang sudah masuk di database kami. Kebetulan kami tidak memasukkan data mahasiswa," kata Ketua Tim Monitoring Evaluasi Fasilitasi Implementasi Kampus Tangguh (Monevfas) UB, Prof Unti Ludigdo dalam konferensi pers secara daring.

Baca Juga

Dari total kasus aktif Covid-19, beberapa di antaranya ada yang perlu dirawat di RS. Sebagian lain dalam keadaan sehat sehingga melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Selain itu, terdapat pula pasien yang isolasi mandiri di fasilitas pemerintah setempat.

Menurut Unti, selama ini banyak sivitas UB mempunyai aktivitas lain di luar kampus. Pertama, beberapa akademisi menjalankan tugas untuk melatih kepala SMK se-Jatim. "Karena tugas ini mandatori, ada beberapa teman yang terpapar di situ," ucap Unti.

Kemudian ada pula klaster //partnership// di mana sivitas UB bertemu dengan pemerintah daerah tertentu. Sejumlah sivitas melakukan kerja sama di luar kampus sehingga beberapa ada yang terinfeksi Covid-19. 

Selanjutnya, interaksi sivitas di luar kampus membentuk klaster baru pada kegiatan audit internal mutu di Fakultas Teknologi Pertanian UB. Pertemuan ini menyebabkan Covid-19 menyebar lebih luas ke beberapa sivitas lainnya.

"Karena teman-teman itu menjalankan tugas dan tidak bisa ditunda. Ada yang terkonfirmasi, ketahuan belakangan, kemudian dites, ada yang positif," ungkap Unti.

Menyikapi situasi seperti ini, UB mengeluarkan Instruksi Rektor No. 9644 Tahun 2020 pada 24 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di lingkungan kampus. Di intruksi tersebut, rektor meminta para sivitas menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing. Kemudian mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid- 19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja.

Berikutnya, sivitas diharapkan bisa mengurangi risiko terjadinya  penularan Covid-19 kepada rekan lainnya. Caranya dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50 persen dari kapasitas ruang di dalam kampus. Lalu melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.

Rektor UB juga meminta sivitas lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB. Kemudian memastikan berlakunya protokol kesehatan dengan semestinya apabila kegiatan itu harus dilakukan. Tak lupa juga untuk melaporkan kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB.

Selanjutnya, sivitas UB didorong untuk lebih selektif dalam memberikan tugas kepada dosen yang menjadi narasumber atau tugas lainnya pada forum yang diminta instansi atau pihak ketiga lainnya. Lalu mereka juga diminta menyampaikan keadaan diri dan/atau keluarganya apabila terkonfirmasi positif kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement