Senin 22 Apr 2019 21:23 WIB

Senat Akademik IPB Bersiap Pilih Keanggotaan MWA 2019-2024

Majelis Wali Amanat (MWA) IPB beranggotakan 17 orang.

Kampus IPB
Kampus IPB

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Masa tugas Majelis Wali Amanat  (MWA) Institut Pertanian Bogor (IPB) periode 2014-2019 akan segera berakhir. Untuk itu, Senat Akademik IPB bersiap untuk melakukan proses seleksi bagi keanggotaan MWA baru IPB yang akan bertugas untuk periode 2019-2024.  MWA IPB adalah badan tertinggi di IPB yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan institusi IPB. 

Siaran pers IPB yang diterima Republika.co.id, Senin (24/4) menyebutkan, berdasarkan Statuta IPB Pasal 56, yang memiliki kewenangan untuk memilih keanggotaan MWA IPB adalah Senat Akademik (SA) IPB. MWA beranggotakan 17 orang. Unsur MWA terdiri atas: satu  orang menteri; satu orang rektor; delapan orang mewakili unsur SA;  satu  orang mewakili unsur tenaga kependidikan;  satu orang mewakili unsur mahasiswa;  satu orang mewakili unsur alumni; dan empat orang mewakili unsur masyarakat.

Siaran pers itu juga menyebutkan, persyaratan bagi anggota MWA adalah: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan IPB; memiliki komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri IPB; memiliki reputasi nasional dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya IPB;  mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara IPB dengan masyarakat dan pemerintah; dan tidak berafiliasi pada partai politik, kecuali menteri.

Untuk keanggotaan MWA dari unsur alumni, pemilihan Bakal Calon dilaksanakan dalam  periode 22-26 April 2019.  Pengusulan Bakal Calon oleh Himpunan Alumni (HA) IPB dilaksanakan dalam periode 29 April-6 Mei 2019.  Penetapan Calon Anggota MWA unsur alumni dilaksanakan dalam periode 6-15 Mei 2019.

Terkait anggota MWA unsur masyarakat, siaran per situ menyebutkan sebagai berikut: penjaringan dan pengusulan Bakal Calon oleh sivitas akademika dan tenaga kependidikan di setiap unit kerja, dilaksanakan dalam periode 22 -26 April 2019; penilaian dan pemilihan 16 bakal calon Anggota MWA wakil unsur masyarakat oleh Panitia Ad-Hoc dilaksanakan dalam periode 29 April-6 Mei 2019; pemilihan Calon Anggota MWA unsur masyarakat oleh SA dilaksanakan dalam periode 13-17 Mei 2019; konfirmasi kesediaan empat Calon Anggota MWA unsur masyarakat, dan penetapan empat Calon Anggota MWA unsur masyarakat oleh SA dilaksanakan dalam periode 20 – 31 Mei 2019.

Prosedur penjaringan anggota MWA unsur masyarakat sebagai berikut:  penjaringan bakal calon anggota MWA dari unsur masyarakat dilakukan di setiap unit kerja, yaitu: a) fakultas dan sekolah, b) unit kerja SPs dan LPPM serta selain fakultas dan sekolah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Institut;  setiap unit mengusulkan sebanyak 1-3 orang bakal calon kepada SA. Pengusulan dilakukan oleh pimpinan unit kerja (Dekan, Ketua LPPM, Sekretaris Institut); dan alumni dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya tiga orang Bakal Calon kepada SA melalui HA IPB.

Siaran pers tersebut juga memaparkan kriteria calon anggota MWA unsur masyarakat sebagai berikut: memiliki visi dan wawasan yang kuat mengenai upaya pengembangan pertanian, kelautan, dan biosains dalam pembangunan nasional; memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan IPB; mampu menjaga dan memelihara kesehatan keuangan IPB; berpengalaman dalam menganalisis, mengelola, dan menjalankan bisnis dalam rangka memanfaatkan dan melindungi aset IPB untuk terwujudnya visi IPB; memiliki jejaring kerja yang luas dan akses kepada sumber-sumber penentu kebijakan, pelaku bisnis, dan para pihak yang terkait dengan pengembangan pendidikan tinggi, penggalangan sumberdaya untuk pengembangan IPB, dan pembangunan berkelanjutan; dan memiliki integritas dan mampu merepresentasikan identitas (flag carrier) IPB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement