Jumat 01 Feb 2019 19:23 WIB

Kriteria Pendirian Kampus Baru Disederhanakan

Dulu butuh lima kriteria, kini hanya tiga kriteria.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriteria pendirian perguruan tinggi baru akan disederhanakan. Jika sebelumnya untuk mendirikan perguruan tinggi program sarjana, magister, dan diploma butuh lima kriteria, kini hanya tiga kriteria.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebutkan tiga kriteria tersebut meliputi jumlah dosen, program studi minimal, serta batas usia dosen. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 51 Tahun 2018.

“Batas usia dosen yang sebelumnya 58 tahun, kini menjadi 58 tahun untuk dosen yang belum ber-NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Sedangkan yang memiliki jabatan akademik non guru besar 65 tahun, dan 70 tahun bagi yang guru besar,” kata Nasir, Jumat (1/2).

Tidak hanya itu, kriteria untuk pendirian program doktor juga disederhanakan dari sebelumnya sembilan kriteria, kini menjadi tiga kriteria. Dia optimistis, dengan penyederhanaan proses perizinan bisa memunculkan berbagai prodi inovatif yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa penyederhanaan proses perizinan harus diimbangi dengan kualitas pembelajaran, dosen, serta akreditasi.

“Perguruan tinggi yang mutunya tidak baik dalam berbagai aspek akan dimerger, bahkan ditutup,” tegas Nasir.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo menjelaskan, nantinya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) juga berperan dalam proses pembukaan prodi di PTN. Terkait hal tersebut, Patdono berencana melakukan coaching evaluator dan merekrut evaluator baru.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pedoman dan pembelajaran kepada seluruh kepala LLDikti agar mereka memahami sistem baru ini. Kami berharap, setelah ini masing-masing LLDikti segera melakukan pelatihan untuk mengusulkan izin prodi melalui sistem,” kata Patdono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement