Sabtu 08 Dec 2018 13:22 WIB

UGM tak Gunakan Temuan Polisi di Kasus Pelecehan Seksual

Hingga kini komite etik masih berproses.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Pertemuan Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rekan-rekan penyintas kasus dugaan pelecehan seksual, yang digelar di Ruang Sidang Rektorat, Jumat (7/12).
Foto: Wahyu Suryana / Republika
Pertemuan Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rekan-rekan penyintas kasus dugaan pelecehan seksual, yang digelar di Ruang Sidang Rektorat, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) masih menunggu temuan akhir dari tim-tim yang mereka bentuk untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual. UGM pun menegaskan tidak akan memakai temuan-temuan hasil dari penyelidikan Polisi.

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda mengatakan, hingga kini komite etik masih berproses. Namun, memang belum bisa disimpulkan kejadian itu merupakan pemerkosaan atau pelecehan seksual.

"Komite etik akan menggunakan temuan-temuan yang dilakukan tim investigasi sebagai masukan, apakah nanti secara resmi komite etik merekomendasikan kepada pimpinan universitas itu kami masih menunggu," kata Paripurna, Jumat (7/12).

Selama belum ada rekomendasi yang diberikan komite etik yang beranggotakan tujuh orang tersebut, diskusi-diskusi dilakukan pimpinan dengan ahli-ahli. Maka itu, hingga kini pimpinan universitas belum bisa menyimpulkan apa-apa.

Ia mengakui, kelambanan UGM untuk memberikan respon memang telah disampaikan banyak pihak. Mau tidak mau, itu menjadi sarana intropeksi bagi UGM melihat kembali bagaimana kinerja internal mereka.

Namun, ia menegaskan, kelambanan yang terjadi tidak sama sekali dilakukan dengan sengaja, melainkan lantaran asas kehati-hatian. Untuk itu, Parupurna menuturkan, UGM akan melakukan perbaikan-perbaikan.

Ia pun menegaskan UGM tidak akan menggunakan hasil penyelidikan polisi dalam kasus tersebut. UGM, lanjutnya, mempercayakan proses penyelidikan pada tim yang sudah dibentuk.  "Kami nyatakan tidak, komite etik bekerja independen dengan latar belakang pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas," ujar Paripurna.

31 Desember 2018 menjadi batas waktu yang diberikan kepada komite etik untuk bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi. Sebab, rekomendasi-rekomendasi itu yang akan menjadi rujukan utama universitas mengambil tindakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement