Jumat 09 Nov 2018 17:33 WIB

Rektor UGM Yakin Selesaikan Kasus Pemerkosaan dengan Adil

Pemerkosaan seorang mahasiswi UGM terjadi pada 2017.

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membunyikan kentongan  dan pluit tanda bahaya di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Tanda  bahaya diberikan atas darurat kekerasan seksual buntut belum selesainya  kasus pelecehan yang menimpa rekan mereka.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membunyikan kentongan dan pluit tanda bahaya di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Tanda bahaya diberikan atas darurat kekerasan seksual buntut belum selesainya kasus pelecehan yang menimpa rekan mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono yakin mampu menyelesaikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil meski tanpa melalui jalur hukum. "Saya sebagai orang tua itu sejak awal meyakini UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar peraturan yang ada di UGM. Kami yakin bisa menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya," kata Panut di Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (9/11).

Menurut Panut, mengingat terduga pelaku dan korban sama-sama mahasiswa UGM, ia wajib memberikan edukasi. Ia juga memastikan sanksi yang setimpal tetap dijatuhkan kepada pelaku.

Baca Juga

"Kami ingin dua-duanya lulus dari UGM menjadi orang-orang yang lebih baik dari sekarang dan kelak bisa menjadi orang yang bisa berkontribusi bagi masyarakat bangsa dan negara," kata dia.

Meski demikian, kata Panut, apabila keputusan yang diberikan UGM pada akhirnya masih belum memenuhi rasa keadilan, ia tidak mempersoalkan apabila kasus itu hendak dibawa ke ranah hukum. "Kami yakin sebetulnya tanpa ke ranah hukum, UGM bisa menyelesaikan persoalan ini dengan seadil-adilnya," kata dia.

Menurut Panut, proses penanganan kasus yang terjadi pada 2017 itu masih berjalan dengan mengimplementasikan sejumlah rekomendasi dari tim independen yang telah dibentuk. Salah satu rekomendasi yang telah dilaksanakan adalah menunda wisuda terduga pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM selama satu semester.

"Jelas tidak jadi (wisuda). Anak kami yang laki-laki itu tidak bisa wisuda besok. Kami tunda wisudanya satu semester sambil dia menyelesaikan proses yang harus dijalani menurut rekomendasi tersebut," kata Panut.

Menurut Panut, tim independen tidak memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada terduga pelaku. "Tidak ada rekomendasi untuk DO," kata dia.

Seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan kuliah kerja nyata (KKN), mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014. Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah  pada 5 November 2018.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement