Kamis 08 Nov 2018 12:31 WIB

Sembilan Tuntutan Mahasiswa Soal Kasus Perkosaan di UGM

Ratusan mahasiswa menuntut UGM mengusut tuntas kasus perkosaan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Mengusung tagar Kita Agni, mereka menuntut Kampus UGM mengusut tuntas kasus perkosaan yang diduga terjadi dalam kegiatan KKN di Maluku tahun lalu.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Mengusung tagar Kita Agni, mereka menuntut Kampus UGM mengusut tuntas kasus perkosaan yang diduga terjadi dalam kegiatan KKN di Maluku tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ratusan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi solidaritas di Taman Sansiro Fisipol UGM. Aksi merupakan tuntutan kepada Kampus UGM untuk mengusut tuntas kasus perkosaan yang terjadi tahun lalu. 

Aksi solidaritas dilaksanakan dengan membunyikan kentongan dan meniup peluit sebagai simbolisasi tanda bahaya darurat kejahatan seksual. Mereka menggelar baleho putih yang ditanda tangani sebagai bentuk dukungan.

Tidak cuma tanda tangan, dukungan diberikan dengan turut serta membubuhkan nama dan nomor mahasiswa. Hal itu dilakukan untuk menegaskan kalau dukungan tidak dilakukan anonimus.

photo
Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Mengusung tagar Kita Agni, mereka menuntut Kampus UGM mengusut tuntas kasus perkosaan yang diduga terjadi dalam kegiatan KKN di Maluku tahun lalu. (Wahyu Suryana)

Berikut sembilan tuntutan aksi solidaritas yang mengusung tagar Kita Agni tersebut:

1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan merupakan pelanggaran berat.

2. Mengeluarkan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi sivitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian materil.

5. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

6. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada.

7. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat departemen, fakultas maupun universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.

8. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat departemen, fakultas maupun universitas tentang pencegahan, penanganan dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada.

9. Menyelenggarakan pendidikan anti-pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat departemen, fakultas maupun universitas. 

photo
Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Mengusung tagar Kita Agni, mereka menuntut Kampus UGM mengusut tuntas kasus perkosaan yang diduga terjadi dalam kegiatan KKN di Maluku tahun lalu. (Wahyu Suryana)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement