Selasa 23 Oct 2018 13:49 WIB

Mendikbud Nilai Aturan Baru Seleksi PTN Lebih Adil

Persaingan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di desain lebih sehat dan adil.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sosialisasi SNMPTN dan SBMPTN 2018 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta, Selasa (16/1).  Sosialisasi diberikan panita lokal dari lima perguruan tinggi negeri DIY kepada 425 kepala sekolah seluruh DIY.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Sosialisasi SNMPTN dan SBMPTN 2018 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta, Selasa (16/1). Sosialisasi diberikan panita lokal dari lima perguruan tinggi negeri DIY kepada 425 kepala sekolah seluruh DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyambut baik aturan baru dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru yang akan diterapkan tahun 2019 mendatang. Karena persaingan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di desain lebih sehat dan adil.

Hal itu berkaitan dengan pengurangan kuota Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) menjadi minimal 20 persen dari awalnya minimal 30 persen dari daya tampung setiap PTN. Pengurangan itu menurut Muhadjir sejalan dengan sistem zonasi yang ingin menghapus kastanisasi di lembaga pendidikan.

"Ini saya sambut baik kebijakan penerimaan mahasiswa baru dari Kemenristekdikti yang mulai mengurangi jalur undangan (SNMPTN) yang biasanya dulu itu adalah hak istimewa untuk sekolah tertentu," kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Selasa (23/10).

Mendikbud bahkan mendorong agar seleksi penerimaan mahasiswa baru bisa menghapus keistimewaan suatu sekolah tertentu. Pun daya tampung SNMPTN per sekolah yang selama ini berbasis akreditas sekolah, menurut dia seharusnya ditiadakan.

"Saya minta untuk memang dihapus (kebijakan) menunjuk sekolah tertentu untuk dapat jatah tertentu (dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru)," jelas dia.

Kuota SNMPTN yang selama ini berbasis akreditasi sekolah dinilai telah berdampak pada kastanisasi sekolah, sehingga sekolah terbagi menjadi favorit dan tidak. "Dan itu akhirnya mendorong sekolah tertentu diperebutkan dengan harapan dapat panggilan undangan itu dari PTN itu," ungkap dia.

Diketahui, daya tampung kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) tahun 2019 dikurangi dari yang awalnya minimal 30 persen, menjadi minimal 20 persen. Pengurangan kuota tersebut berdasar pada hasil evaluasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang menyimpulkan ada diferensiasi antara nilai rapot di sekolah dengan prestasi setelah mengikuti proses belajar di kampus.

"Setelah dievaluasi ternyata ada sekolah tertentu yang kolerasinya tidak nyambung. Dalam artian, prestasi siswa di sekolah dan selama kuliah tidak sinkron. Dari evaluasi itu juga disimpulkan bahwa yang kolerasinya baik dan secara akademis sekolahnya bisa dipertanggungjawabkan itu ternyata hanya ada 20 persen ," kata Sekretaris Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT)  Prof Joni Permana dalam konferensi pers terkait Seleksi Penerimaan  Mahasiswa Baru di Gedung Kemenristekdikti Jakarta, kemarin.

Joni bahkan tidak menutup kemungkinan, selama ini ada indikasi kecurangan dan ketidakjujuran pihak sekolah dalam mengisi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS). Karena itu sebagai solusi, pada tahun 2019 mendatang daya tampung kuota SNMPTN dikurangi menjadi minimal 20 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement