Rabu 25 Apr 2018 13:40 WIB

Kehadiran Dosen 'Impor' Dinilai Perlu Regulasi-Sosialisasi

Kehadiran dosen asing dinilai harus benar benar sesuai kebutuhan.

Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi)
Foto: theguardian.com
Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kehadiran dosen "impor" atau asing dinilai memerlukan regulasi yang jelas serta sosialisasi lebih masif di kalangan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hal itu dikemukakan Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Fauzan.

"Selain regulasi dan sosialisasi secara masif, kehadiran dosen asing maupun perguruan tinggi asing harus benar-benar sesuai kebutuhan, terutama secara keilmuan," kata Fauan yang juga Rektor UMM tersebut menanggapi rencana Kemenristekdikti mengundang ratusan dosen asing untuk mengajar di berbagai perguruan tinggi di Tanah Air, Rabu (25/4).

Menurut Fauzan, dosen asing yang didatangkan ke Indonesia itu nanti secara keilmuan harus benar-benar penting dan memang belum ada di Indonesia. Selain itu, juga harus terseleksi secara ketat karena nantinya harus mampu mengakselerasi perguruan tinggi menjadi kampus kelas dunia.

Apalagi, lanjutnya, ratusan dosen asing yang didatangkan ke Indonesia tersebut bakal bergaji tinggi dibandingkan dengan dosen lokal. "Kami tidak mempermasalahkan kehadiran dosen-dosen asing ini, namun kehadiran mereka memang benar-benar dibutuhkan secara keilmuan," ujarnya.

Kehadiran dosen asing, katanya, juga harus mampu membangun internasionalisasi perguruan tinggi di Tanah Air. "Jangan sampai kehadiran mereka tidak berpengaruh apa-apa terhadap kualitas perguruan tinggi di Indonesia dan hanya membebani anggaran negara," kata Fauzan.

Sebelumnya, rencana Kemenristekdikti mengundang dosen asing ke Indonesia menuai pro dan kontra. Kehadiran para dosen kelas dunia ini dianggap mengancam keberadaan dosen lokal, termasuk gaji yang dinilai cukup timpang, yakni mencapai 4.000 US Dolar atau sekitar Rp 52 juta per bulan.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti menerangkan, ada konteks yang belum tersambungkan terkait kehadiran dosen asing berstatus tenaga kerja asing (TKA) dengan program World Class Professor (WCP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti sejak tahun 2017.

Melalui program ini, yang didatangkan dari luar negeri adalah profesor kelas dunia. Bahkan, program WCP juga memberikan kesempatan profesor dalam negeri yang memenuhi persyaratan, sehingga tidak hanya dari luar negeri. "Dari dalam negeri juga diberikan kesempatan," ujarnya.

Mengenai gaji yang diberikan kepada dosen asing sekitar Rp 52 juta per bulan itu, menurut Ali Gufron, itu gaji maksimal yang diterima. Namun, semua itu tergantung dari hasil negosiasi kampus dengan dosen yang mereka undang. Selain itu, juga dinilai skornya.

Beberapa waktu lalu Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof Moch Bisri menyatakan UB akan mendatangkan sekitar 100 dosen asing untuk berkolaborasi dengan dosen lokal. Sistem pengajarannya juga ada pendampingan dari dosen kampus setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement