Rabu 18 Apr 2018 17:41 WIB

Kemenristekdikti Godok Penataan Regulasi Home Base Dosen

Selama ini, standar home base dosen berada di masing-masing program studi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi dosen mengajar.
Foto: Dok SBBI
Ilustrasi dosen mengajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) terus menggodok perbaikan regulasi terkait home base dosen. Selama ini, standar home base dosen berada di masing-masing program studi (prodi), dengan masing-masing prodi minimal memiliki enam dosen. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti Ainun Na'im mengatakan, dalam perbaikan regulasi, home base dosen tidak lagi berdasarkan dosen, tetapi melihat keseluruhan rasio dosen dan mahasiswa wajar atau tidak. Rasio tersebut dilihat dari waktu yang didedasikan oleh dosen untuk prodi tersebut atau disebut Full Time Equivallence (FTE).

"Kecukupan dosen diukur dengan rasio jumlah FTE dosen dibanding dengan jumlah FTE mahasiswa pada tingkat universitas, fakultas dan prodi," kata Ainun di Gedung Kemenristekdikti Jakarta, Rabu (18/4).

Dia menerangkan, FTE itu merupakan ukuran jumlah dosen atau mahasiswa yang didasarkan pada ekuivalen penuh waktu, yaitu selama 37,5 jam per minggu atau 16 SKS per semester. Dia menyontohkan jika sebuah fakultas atau universitas memiliki 100 dosen. 

Dari angka tersebut, 50 orang di antaranya merupakan dosen paruh waktu dengan waktu mengajar selama 18,75 per pekan. “Maka, jumlah dosen FTE 75 orang. Jika jumlah mahasiswa FTE 300 orang maka rasionya 1/4. Jadi kami melihat FTE nya, tidak harus semua full time," jelas Ainun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement