Selasa 06 Mar 2018 18:51 WIB

Menristekdikti: Bagi Saya, Busana Itu Hak Seseorang

Menristekdikti mengatakan tidak akan tinggal diam kalau ada paham radikal di kampus.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Menristekdikti, Mohamad Nasir.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menristekdikti, Mohamad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir kembali menegaskan, aturan berbusana mahasiswa/i dan dosen menjadi wewenang perguruan tinggi (PT). Namun, menurut dia, hal yang perlu menjadi catatan adalah PT harus memiliki pertimbangan matang dalam merancang kebijakan tersebut.

Dia mengatakan, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus justru menimbulkan suatu bentuk diskriminasi. "Bagi saya (busana) itu jadi urusan dan hak seseorang. Mau kuliah dia pakai baju apa ya silakan, mau pakai kopiah, jilbab ya silakan. Tapi setelah memasuki area kampus itu tergantung kampusnya membuat kebijakan bagaimana, dan kampus jangan sampai diskriminasi satu agamapun," kata Nasir di Jakarta, Selasa (6/3).

Kendati demikian, Nasir mengaku tidak akan tinggal diam jika memang ada mahasiswa atau mahasiswi, staf, bahkan dosen di salah satu PT yang memiliki pemikiran mengarah pada paham radikalisme. Jika sudah terbukti demikian, dia menyatakan, PT harus segera melakukan pembinaan dengan memberi penguatan mengenai makna Bhinneka Tungga Ika dan Pancasila.

Dia menerangkan, paham radikal tidak melulu datang dari suatu golongan tertentu. Karena itu, menurut dia, pembinaan juga semestinya diberikan kepada semua civitas kampus.

Dengan demikian, pembinaan tersebut tidak akan terkesan mendeskreditkan suatu golongan atau kelompok. "Masalah radikalisme itu kami awasi betul. Kalau di satu perguruan tinggi radikalisme terjadi, rektornya akan saya panggil," kata Nasir.

Terkait kebijakan pembinaan khusus bagi mahasiswi bercadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Nasir mengaku, tidak bisa mengintervensi secara langsung. Sebab, menurut dia, UIN Suka bukan berada di bawah Kemenristekdikti melainkan di bawah Kementerian Agama.

"Itu saya serahkan kepada rektor sana lah, Apalagi itu (UIN Sunan Kalijaga) di bawah Kemenag itu bukan urusan Kemenristekdikti," kata Nasir.

Baca: Soal Cadar, Kemenag: Langkah Pembinaan Sudah Tepat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement