Selasa 23 Jan 2018 22:41 WIB

Ini Solusi untuk Ribuan Calon Sarjana UNJ

Solusi bagi ribuan mahasiswa itu adalah mengikuti peraturan dan undang-undang.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Karta Raharja Ucu
Kampus Universitas Negeri Jakarta
Foto: kampusunj.com
Kampus Universitas Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terancamnya ribuan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tidak mendapatkan ijazah sah pascadiwisuda pada Maret 2018 mendatang, ditanggapi serius oleh pengamat pendidikan, Arief Rachman. Menurut dia, solusi bagi ribuan mahasiswa itu adalah mengikuti peraturan dan undang-undang yang ada. Sebab menurutnya peraturan yang telah ditetapkan sudah pasti dapat menyelesaikan masalah.

"Hal itu diurus oleh Dirjen Pendidikan Tinggi dan riset pada lembaga penjamin mutu. Itu ada hubungannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang lalu sekarang sedang diluruskan oleh plt," ujar Arief Rahcman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/1).

Sekitar 3.000 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berpotensi tidak memiliki ijazah yang sah pascadiwisuda pada Maret 2018 mendatang. Hal itu bisa terjadi karena hingga saat ini UNJ masih dipimpin pelaksana harian (plh), bukan rektor definitif.

Arief berkata, perlu diadakan analisa dan penelitian dari sarjana-sarjana yang telah diluluskan. Seperti berapa persen materi yang sah dan berapa persen materi yang perlu ditindaklanjuti untuk diajukan sebagai pelengkap kepada materi-materi yang kurang.

"Sarjana yang pernah diluluskan dan dianggap bermasalah, masalahnya diselesaikan, namun gelar sarjananya tidak dicabut. Jika dicabut, otomatis memengaruhi materi yang pernah dikuasai secara legal," kata dia.

Menurut mantan rektor UNJ itu, verifikasi terhadap sarjana-sarjana yang terlibat dengan kelulusan yang tidak bertanggung jawab rektor terdahulu, perlu dikaji mendalam. Sebab, menurutnya yang lebih bertanggung jawab adalah wakil rektor bidang akademis, meskipun rektor utama sudah tentu bertanggung jawab.

"Kan ada wakil rektor bidang akademis yang bisa mengeluakan bukti-bukti akurat tentang sah atau tidak sah-nya satu keputusan oleh rektor lama yang sekarang ditengarai ada masalah," ujarnya.

Sebelumnya, mantan rektor UNJ, Djaali diberhentikan dari jabatan rektor UNJ melalui keputusan Menristekdikti Nomor 471/M/KPT.KP/2017 tanggal 20 November 2017. Djaali dituding lalai membimbing disertasi mahasiswanya yang berujung pada tindakan plagiat. Saat ini, UNJ dipimpin oleh pelaksana tugas (plt), yaitu Intan Ahmad, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (dirjen) Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

Diketahui, Akreditasi UNJ menjadi menurun disebabkan pemberhentian Rektronya. Meskipun begitu Arief menyampaikan itu adalah hal biasa. "Akreditasi turun naik sudah biasa, kalau akreditasi A tidak berarti dalam perjalanan selalu A, bisa saja menurun. Begitupun jika B, jika dalam perjalanan dia menjadi A, ya berubah," ujar Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement