Rabu 27 Sep 2017 19:03 WIB

Pemberhentian Sementara Rektor Sudah Melalui Prosedur

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Menristekdikti Mohammad Nasir memberikan sambutan saat peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (20/7).
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Menristekdikti Mohammad Nasir memberikan sambutan saat peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyatakan pemberhentian sementara rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sudah melalui prosedur. "Pencopotan sudah melalui prosedur yang benar," kata dia kepada wartawan, Rabu (27/9).

Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengakatakan tugas rektor, yakni menjaga kejujuran di civitas akademika. Menurutnya, rektor UNJ melakukan pembiaran terhadap tugas itu. Disinggung pelaporan rektor UNJ terhadap dirinya, Nasir menyatakan siap menghadapi laporan itu.

Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti masih enggan menyampaikan lebih lanjut ihwal pemberhentian sementara rektor UNJ dari jabatannya. "Nanti akan sampaikan pada waktunya," jelasnya.

Pelaksana harian (Plh) rektor UNJ Intan Ahmad menjelaskan tugas utamanya membenahi progran pascasarjana, secara khusus program doktor. Ia mewakili Kemenristekdikti juga bertugas mengawal dan mendampingi UNJ hingga ada rektor baru yang definitif.

Disinggung terkait perombakan wakil rektor, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan itu menyatakan perlu menyusun peta tentang UNJ. "Tetapi semua keputusan harus selalu saya konsultasikan kepada menteri," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement