Selasa 26 Sep 2017 19:21 WIB

Kemenristekdikti Berhentikan Sementara Rektor UNJ

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ratna Puspita
Mohamad Nasir
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) memberhentikan sementara Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali atas dugaan pelanggaran akademik. Kemristekdikti melalui sejumlah tahap dalam memutuskan pemberhentian rektor UNJ. 

“Ya (diberhentikan sementara)”, kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Jakarta, Selasa (26/9).

Nasir menjelaskan tahapan yang dilalui untuk memutuskan pemberhentian rektor UNJ. Pertama, ia berujar, Kemristekdikti telah membahas hasil kajian tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) terhadap sejumlah permasalahan di UNJ.

Kedua, ia melanjutkan, Kemristekdikti membentuk tim independen untuk memberi penilaian terhadap hasil kajian dan rekomendasi tim EKA. Hasilnya, ia berujar, tim independen menggambarkan sejumlah kebijakan-kebijakan Rektor UNJ ada yang melanggar peraturan.

Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan hasil penggambaran itu membuat Kemristekdikti memutuskan menyelesaikan kebijakan yang tak sesuai dengan regulasi. “Jangan sampai berlarut larut ini masalah, dengan cara kami sekarang berhentikan, berhenti sementara,” ujar dia.

Terkait dugaan plagiarisme, Nasir mengatakan terjadi plagiarisme cukup tinggi. Namun, ia tidak membahas ihwal seberapa buruk plagiarisme di UNJ. “Ini tidak boleh terjadi di dunia akademik,” tutur dia. 

Nasir mengatakan pemerintah menindaklanjuti pemberhentian sementara dengan mendalami dugaan pelanggaran akademis di UNJ. Ia menyatakan pemerintah belum mempublikasi hasil kajian dan rekomendasi tim independen atas UNJ.

Nasir mengatakan, Kemenristekdikti sudah menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan posisi rektor UNJ. Ia menegaskan rektor harus merupakan pemimpin tertinggi perguruan tinggi. Dengan demikian, menurutnya, rektor harus bisa mencegah praktik plagiarisme di perguruan tinggi.

“Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus kita bersihkan,” tutur dia.

Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) UNJ Asep Sugiharto mengatakan Menristekdikti menetapkan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad sebagai pelaksana harian rektor UNJ pada 25 September 2017. “Dinyatakan dihadapan para wakil rektor dan dekan dilingkungan UNJ,” ujar Asep. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement