Kamis 14 Sep 2017 22:26 WIB

Kasus Plagiat, Menristekdikti Tunggu Kajian Tim Independen Terhadap UNJ

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir memberi sambutan saat kunjungan kerja ke PLTP 3 MW Kamojang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/2).
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir memberi sambutan saat kunjungan kerja ke PLTP 3 MW Kamojang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menunggu hasil kajian tim independen bentukan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi terhadap Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Tim independen telah selesai melakukan tugasnya tapi belum memberikan laporan kepada Menristekdikti.

“Tim independen telah selesai tapi beliau belum melaporkan karena jatuh sakit,” kata Nasir di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).

Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu berjanji segera memaparkan hasil kajian tim indepanden terhadap UNJ. Selain itu, ia juga segera menjelaskan tindakan untuk perbaikan di UNJ. Nasir mengatakan Kemristekdikti akan menangani pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait masalah penanganan plagiarisme, ia menilai, rektor di perguruan tinggi yang harus bertanggung jawab dalam mencegahnya. “Rektor itu bertanggung jawab pada tiga bidang, akademik, sumber daya, finance (keuangan),” kata dia, menuturkan. 

Nasir menegaskan tanggung jawab rektor itu sudah ada dalam peraturan perundang-undangan. Terkait dugaan adanya rektor yang abai, ia menegaskan rektor harus disanksi. Namun, ia belum mau mengatakan sanksi apa yang akan dijatuhkan pada UNJ.

Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) menemukan dugaan plagiat pada disertasi doktor program kerja sama UNJ dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara. Dugaan plagiat itu menimpa disertasi pejabat Sultra, Sarifuddin Safaa dan Gubernur Sultra Nur Alam yang kini berstatus tersangka KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement