Rabu 20 Feb 2019 15:44 WIB

Kemenristekdikti Tertibkan Ratusan PTS 'tidak Sehat'

Sudah 243 PTS diterbitkan sejak 2015.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Moh Nasir mengakui, pihaknya terus menertibkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang 'tidak sehat'. Sejak 2015, kata dia, terhitung sudah 243 PTS tidak sehat ditutup. PTS dimaksud dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan ijazah Strata (S-1) palsu, serta memperjualbelikan dokumen penting.

Nasir menambahkan, selama 2018 ada sekitar 40 PTS karena berbagai alasan. Di antara karena tidak dapat berkembang lagi, kekurangan mahasiswa, serta tidak memiliki lahan atau tanah untuk dibangun gedung kuliah. Menurutnya, dari 40 PTS yang ditutup, 12 di antaranya berada di wilayah Sumatra Utara.

Baca Juga

"Kalau dulu banyak yang melakukan pelanggaran berat seperti memangkas SKS hingga memalsukan ijazah. Kalau yang akhir-akhir ini biasanya memang karena kekurangan mahasiswa dan juga biasanya sewa gedungnya habis," kata Nasir di Surabaya, Rabu (20/2).

Kepala Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur, Soeprapto  mengungkapkan, tahun ini LLDIKTI Jatim fokus pada pembinaan PTS, khususnya PTS yang belum terakreditasi. Berdasarkan data LLDIKTI, hingga Oktober 2018, masih banyak perguruan tinggi maupun Prodi yang belum terakreditasi.

Dari 326 perguruan tinggi yang ada di Jatim, ada 142 perguruan tinggi yang belum terakreditasi. Adapun prodi, terdapat 204 prodi yang belum terakreditasi. "Kalau tahun ini PTS yang belum terakreditasi ada 135 PTS. Dan kami mendapat pekerjaan rumah dari Menristekdikti untuk membina PTS ini sampai dapat akreditasi," kata dia.

Soeprapto menegaskan, sesuai peraturan Kemenristekdikti pada 6 Oktober 2019, semua PTS harus memiliki akreditasi. Artinya mereka sudah harus mulai buat dokumennya sejak 2 tahun lalu.  "Karena jika masih belum terakreditasi maka izinnya akan dicabut pada 6 Oktober 2019. Tetapi di wilayah VII paling banyak PTS akreditasi A meskipun hanya 7 PTS," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement