Jumat 08 Feb 2019 00:08 WIB

Anggota Komite Etik UGM Soal Kasus Pelecehan Seksual

Sri berpendapat bahwa telah terjadi pelecehan seksual ketika KKN tahun 2017.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Mengusung tagar Kita Agni, mereka menuntut Kampus UGM mengusut tuntas kasus perkosaan yang diduga terjadi dalam kegiatan KKN di Maluku pada 2017.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
[Ilustrasi] Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Mengusung tagar Kita Agni, mereka menuntut Kampus UGM mengusut tuntas kasus perkosaan yang diduga terjadi dalam kegiatan KKN di Maluku pada 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Anggota Komite Etik Universitas Gajah Mada Sri Wiyanti Eddyono mengungkapkan pendapatnya pascakeputusan kampus menyelesaikan dugaan perkosaan atau pelecehan seksual dengan cara damai. Sri mengaku mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam keputusan Komite Etik UGM dalam kasus tersebut. 

Sri menjelaskan secara mayoritas, Komite Etik memutuskan terjadi perbuatan asusila. Namun, Komite Etik tidak dapat menyatakan perbuatan asuslia itu sebagai pelecehan seksual. Sebab, Komite Etik tidak mengategorikan jenis pelanggaran dari perbuatan.

Baca Juga

“Melalui dissenting opinion ini saya berpendapat bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di KKN Periode Juli-Agustus 2017,” kata Sri, Kamis (7/2).

Sri menjelaskan pelecehan seksual tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Rektor Universitas Gadajah Mada No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahaiswa Universitas Gadjah Mada. Kendati demikian, Sri merasa pelaku perlu diberikan sanksi alternatif, yaitu mandatory counseling. Selain itu, ia menilai pelaku harus mengeluarkan pernyataan permohonan maaf kepada penyintas.

“Kerja sosial yang bersifat mendidik sebagai pengganti sanksi dikeluarkan dari universitas," kata Sri.

Sri menjelaskan, mekanisme dissenting opinion merupakan mekanisme yang diizinkan dalam pengambilan keputusan Komite Etik pada sidang pertama 23 November 2018. Selain itu, ia menyatakan, dissenting opinion merupakan bagian dari kebebasan akademik. 

Sebagai bagian dari sivitas akademik yang kesehariannya mengajar hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perlindungan perempuan dan anak, hukum hak asasi manusia dan viktimologi, Sri mengaku berat menyetujui putusan Komite Etik. 

"Secara etik, tidaklah etis saya berlaku berbeda dengan keilmuan yang saya miliki dan bahkan yang saya ajarkan," ujar Sri.

Sri menjelaskan alasan ia berpendapat telah terjadi kekerasan seksual dan meletakkan kekerasan seksual tersebut sebagai pelanggaran berat. Pertama, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius baik di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun internasional. 

Kedua, terkait dengan proses menemukan fakta-fakta dalam kurun waktu singkat, jarak waktu relatif telah lama dari waktu kejadian, dan proses penyelesaian kasus yang telanjur kompleks. Kendati demikian, Sri menyimpulkan berdasarkan data yang diperoleh bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang disandarkan pada perbuatan inkonsensual.

Ketiga, mekanisme penyelesaian kasus kekerasan seksual. Ada dua mekanisme dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, yakni hukum administrasi berupa sidang etik dan mekanisme sesuai sistem peradilan pidana. "Kedua mekanisme ini dapat diberjalankan secara bersamaan," kata Sri.

Dalam konteks kasus yang dibahas, Sri mengaku banyak mendapat pertanyaan mengenai penyelesaian dengan cara rekonsilisasi. Ia berpendapat rekonsiliasi dengan prinsip keadilan restorative perlu diletakkan dengan hati-hati untuk keadilan terhadap korban.

Kendati demikian, ia merasa rekonsiliasi hal yang tepat meski sudah sangat terlambat dilakukan. Sebab, UGM secara nyata mengarahkan proses hukum formal dilakukan dengan ada pengaduan UGM ke Polisi 13 November.

Ada pula pelaporan koordinator keamanan UGM ke Polisi pada 9 Desember 2018. Selain itu, kondisi menyalahkan korban atau blaming the victim memang masih sangat kuat. 

Kondisi tersebut membuat proses rekonsiliasi bisa jadi bukan untuk memulihkan korban, tetapi kepentingan lain. "Apalagi, rekomendasi dari Tim KKN UGM pada 20 Juli 2018 untuk adanya permohonan maaf pelaku kepada penyintas tidak dianggap penting, bahkan cenderung tidak difasilitasi UGM," ujar Sri.

Untuk itu, Sri, secara individu, mengeluarkan dissenting opinion sebagai bagian dari keputusan Komite Etik. Itu menjadi dorongan dari Sri bagi UGM agar memiliki penanganan yang jauh lebih baik pada masa mendatang.

Sebelumnya, Rektor UGM didampingi Dekan Fisipol dan Dekan Fakultas Teknik UGM mengungkapkan, sudah terjadi kesepakatan damai penyintas dan terduga pelaku. Kesepakatan itu ditandai penandatanganan kesepakatan.

Kesepakatan ditandatangani penyintas (AL), terduga pelaku (HS) dan Rektor UGM, Panut Mulyono. Menurut Panut, penandatanganan itu didamingi langsung masing-masing kuasa hukum.

Menurut Panut, penyelesaian nonlitigasi disepakati pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhas dan lapang dada. HS, lanjut Panut, disebut sudah menyatakan menyesal, mengaku bersalah dan memohon maaf.

Seperti yang dikatakan Sri, Rektorat memutuskan HS untuk diwajibkan mengikuti mandatory counseling psikolog klinis sampai dinyatakan selesai. Sedangkan, AL akan mendapat trauma konseling. 

Selain itu, UGM memberi mandat kepada Fisipol dan Fakultas Teknik mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi keduanya. Kedua fakultas harus memastikan seluruh klausul yang disepakati terlaksana baik.

"Kesepakatan telah diambil hari ini oleh saudara HS, saudari AL dan UGM, dengan demikian kasus ini dinyatakan telah selesai (secara akademis), tinggal proses-proses yang harus dijalani saudara HS dan saudari AL harus diselesaikan," ujar Panut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement