Rabu 21 Nov 2018 16:00 WIB

Gali Info Kasus Kekerasan Seksual, Ombudsman Datangi UGM

Satu mahasiswi UGM diduga alami pelecehan seksual saat kuliah kerja nyata pada 2017.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada di  Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11) siang menuntut pengusutan kasus  perkosaan yang diduga terjadi tahun lalu dalam kegiatan KKN di Maluku.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
[ilustrasi] Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11) siang menuntut pengusutan kasus perkosaan yang diduga terjadi tahun lalu dalam kegiatan KKN di Maluku.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim Investigasi Ombudsman RI DIY melakukan pertemuan dengan Dekanat Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM). Pertemuan membahas kronologi dugaan kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi Fisipol UGM tahun lalu.

Ketua Tim Investigasi dan Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI DIY, Nugroho Andriyanto mengatakan, kedatangan mereka diterima Dekan dan Wakil Dekan Fisipol UGM. Pertemuan ini masih bersifat meminta keterangan.

"Kami sifatnya masih minta keterangan, informasi dan dokumen, alhamdulillah kami memperoleh keterangan, informasi dan dokumen yang sangat kami butuhkan menyikapi peristiwa itu," kata Nugroho, Rabu (21/11).

Baca juga

Sayangnya, baik keterangan, informasi dan dokumen yang diperoleh belum bisa disampaikan mengingat masih pemeriksaan. Ia mengaku baru bisa menyampaikan semuanya ketika sudah mendapati kesimpulan akhir.

Tetapi, ia menekankan, semua itu menjadi bahan yang sangat penting sebagai pemeriksaan dan analisis lebih lanjut. Agar, Ombudsman bisa membuat satu kesimpulan yang komprehensif dan obyektif atas kasus tersebut.

Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk investigasi kepada Rektorat UGM. Selain itu, ada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan, seperti Tim Investigasi yang dibentuk Rektorat UGM.

Namun, Nugroho mengaku hingga hari ini Ombudsman belum dapat menemui penyintas untuk dimintai keterangan. Karenanya, Tim Investigasi Ombudsman belum dapat mengambil kesimpulan apapun dari kasus tersebut.

"Konsen Ombudsman memastikan kalau peristiwa ini bisa tertangani dengan baik sebagaimana peraturan yang berlaku, oleh karena itu nanti arahnya ke situ, kita lihat apa yang dilakukan universitas apakah sudah sesuai," ujar Nugroho.

Ia mengingatkan, tugas terkait peristiwa akan menjadi ranah Polisi. Sedangkan, Ombudsman bertugas mengawasi penilaian publik, sehingga konsennya memastikan proses-proses yang dilakukan universitas.

Terkait apakah hasil investigasi ini akan dipakai penyelidikan, Nugroho sendiri mempersilakan itu kepada Polisi. Jika polisi membutuhkan dokumen-dokumen untuk memperkuat proses penyelidikan, Ombudsman siap membantu.

Secara umum, Nugroho mengapresiasi Dekanat Fisipol UGM yang dinilai terbuka. Walau secara waktu sudah berlarut beberapa bulan, Nugroho mengimbau semua pihak tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan.

Ombudsman turut menjadwalkan pertemuan dengan Dekanat Fakultas Teknik UGM pada Kamis (22/11). Soal dugaan maladministrasi, Nugroho belum berani menyimpulkan apa-apa dan tetap akan menunggu kesimpulan akhir.

"Masih dugaan, belum kesimpulan, ini masih proses awal, jadi (maladministrasi) masih dugaan," kata Nugroho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement