Selasa 13 Nov 2018 08:51 WIB

Marak Pernikahan Dini, FH Unissula Edukasi Remaja

Banyak pernikahan dini berlangsung tanpa kesiapan mental pasangan.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ani Nursalikah
Para dosen FH Unissula berfoto bersama para peserta penyuluhan hukum pernikahan dini, di Bakai Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Foto: FH Unissula
Para dosen FH Unissula berfoto bersama para peserta penyuluhan hukum pernikahan dini, di Bakai Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menikah pada usia dini berpotensi menghadapi kenyataan hidup yang lebih kompleks diwaktu yang tidak ideal. Situasi ini jamak menjadi pemicu terjadinya persoalan rumah tangga.

Bahkan masalah rumah tangga ini juga bisa berujung pada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga masalah sosial lainnya yang tak jarang berimplikasi pada hukum. Hal ini ditegaskan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Siti Ummu Adillah saat memberikan penyuluhan hukum tentang pernikahan, di hadapan para remaja di Balai Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (12/11).

Menurut Siti, banyak pernikahan dini berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan. Pernikahan akhirnya berakhir pada perceraian dan harus berhenti di tengah jalan. Tak sedikit pula, proses perceraian ini diambil setelah terjadi berbagai tindakan yang memiliki konsekuensi terhadap penegakan hukumn seperti terjadinya tindak KDRT.

"Ini baru dari perspektif hukum, belum dilihat dari perspektif yang lain, seperti komplrksnya masalah kesehatan akibat pernikahan dini dan perspektif hak untuk mendapatkan pendidikan," ujarnya.

Siti mengatakan perempuan yang menikah pada usia dini juga akan kehilangan masa berkembangnya hingga kesempatan untuk bisa menuntut ilmu lebih tinggi. Sebab, umumnya anak yang menikah dini, pada akhirnya harus putus sekolah. Oleh karena itu, penyuluhan hukum tentang pernikahan dini menjadi penting agar persoalan sosial baru tidak selalu muncul, termasuk melakukan edukasi tentang dampak pernikahan dini kepada para remaja dan berbagai upaya pencegahan, baik dari aspek hukum maupun hal- hal lain yang terkait.

"Terutama bagi mereka yang berpotensi menikah di usia dini," katanya.

Penyuluh lainnya, Winanto SH MH sepakat dengan hal ini. Sosialisasi mengenai  berbagai dampak negatif akibat pernikahan dini seperti dari sisi kesehatan, psikologis, dan mental harus diberikan kepada para remaja.

Upaya pencegahannya dapat dilakukan melalui meningkatkan akses pendidikan formal bagi anak sampai jenjang tertinggi. "Termasuk memberikan edukasi dan wawasan kepada orang tua dan anak tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini," katanya.

Penyuluhan ini diikuti 56 peserta yang berasal dari remaja masjid dan karang taruna Desa Kebonbatur. Hadir sebagai pemateri para Dosen FH Unissula, antara lain Widayati, Siti Rodhiyah, Amin Purnawan, serta Faisol Azhari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement