Senin 12 Nov 2018 13:37 WIB

Soal Permenristekdikti 55/2018, Pemerintah Fokus Sosialisasi

Kemenristekdikti tidak akan terburu-buru memberi sanksi kepada kampus

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhamad Nasir
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru memberi sanksi kepada kampus yang tidak menerapkan Permenristekdikti Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa. Karena aturan tersebut dinilai masih perlu sosialisasi.

"Tidak akan langsung diberi sanksi. Kami fokus sosialisasi dulu," kata Nasir usai peresmian Warung Pintar di TMII, Ahad (11/11).

Nasir mengatakan, sosialisasi menjadi sangat penting agar semua kampus memahami substansi dan urgensi diterbitkannya aturan tersebut. Karena itu dia berharap, agar kampus bisa proaktif dalam merealisasikan aturan tersebut.

"Kampus harus patuh pada aturan baru itu, untuk menekan radikalisme," kata dia.

Diketahui, pada Senin (29/10) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Permenristekdikti tersebut juga menginstruksikan pada kampus untuk membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement