Kamis 08 Nov 2018 16:18 WIB

Dekan Teknik UGM: Pelaku Perkosaan Belum Bisa Lulus

HS masih harus menjalani sanksi dari pemimpin Universitas Gajah Mada.

[Ilustrasi] Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membunyikan kentongan  dan pluit tanda bahaya di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Tanda  bahaya diberikan atas darurat kekerasan seksual buntut belum selesainya  kasus pelecehan yang menimpa rekan mereka.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
[Ilustrasi] Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membunyikan kentongan dan pluit tanda bahaya di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Tanda bahaya diberikan atas darurat kekerasan seksual buntut belum selesainya kasus pelecehan yang menimpa rekan mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Prof Nizam memastikan seorang mahasiswa berinisial HS yang diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap mahasiswi di kampus itu telah dijatuhi sanksi. Ia juga menegaskan HS belum bisa lulus kuliah tahun ini.

"Pelaku yang seharusnya bisa wisuda Agustus lalu, belum bisa lulus karena masih harus menjalani sanksi dari pimpinan universitas berdasar rekomendasi tim independen," kata Nizam saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (8/11).

Baca Juga

Menurut Nizam, pascaperistiwa pelecehan seksual yang terjadi pada 2017, UGM dengan cepat merespons dengan menarik kedua mahasiswa dari lokasi kuliah kerja nyata (KKN) yang berlangsung di Maluku. "Kami juga langsung implementasikan sanksi terhadap pelaku, yakni KKN-nya tidak lulus dan harus mengulang," kata dia.

Selain itu, pihak UGM juga telah membentuk tim independen pencari fakta yang terdiri atas perwakilan Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM dan psikolog. "Agar tidak bias gender, saya meminta dosen perempuan yang cukup senior dan biasa membimbing mahasiswa untuk menjadi wakil dari Fakultas Teknik, demikian pula dari Fisipol dan psikolognya," kata dia.

Kendati demikian, Nizam mengatakan karena UGM merupakan lembaga pendidikan, maka prinsip penyelesaian yang dilakukan adalah mendidik dan tetap memenuhi rasa keadilan. "Melindungi para pihak yang keduanya adalah anak-anak kami juga. Sehingga memang tidak dipublikasi," kata dia.

Berdasarkan rekomendasi dari tim independen pula, pelaku harus mengikuti pembinaan konseling oleh psikolog dan penyintas juga didampingi konseling. Seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik.

Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement