Selasa 30 Oct 2018 05:10 WIB

Aturan Ini Jaga Ideologi Bangsa & Tekan Intoleran di Kampus

Permenristekdikti 55/2018 sebagai upaya menekan paham intoleran dan radikalisme.

Menteri Riset Dikti, Mohamad Nasir
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Menteri Riset Dikti, Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluncurkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menilai permenristekdikti itu langkah tepat untuk mengawal ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus," ujar Nasir di Jakarta, Senin (29/10).

Dia menjelaskan, dalam peraturan itu kampus wajib  memberikan pembinaan kebangsaan bagi semua mahasiswa. "Permenristekdikti tersebut juga mengatur semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB)."

UKMPIB tersebut berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB. Nasir menyatakan dengan adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi. 

"Simbol-simbol organisasi ekstra seperti bendera dan lainnya tetap dilarang beredar di dalam kampus,"tegas dia.

Nasir menambahkan peluncuran Permenristekdikti tersebut didasari riset dari Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Sementara 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement