Selasa 28 Aug 2018 17:23 WIB

Perguruan Tinggi Kecil Perlu Pembinaan

Kalau harus dimerger maka harus dipastikan agar tidak ada yang dirugikan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Perguruan tinggi swasta
Foto: atmabhakti
Perguruan tinggi swasta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjiafuddin meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi (PT) kecil bahkan yang dinilai kurang sehat. Kalaupun harus dimerger atau digabung maka harus dipastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Pastikan dulu agar tidak ada yang dirugikan. Dosen, mahasiswa, tenaga pendidikan, yayasan dan lain-lain wajib terlibat dalam proses tersebut,” jelas Hetifah saat dihubungi, Selasa (28/8).

Hal tersebut penting dipertimbangkan, kata dia, agar setelah dimerger perguruan tinggi yang kurang sehat menjadi benar-benar kuat dan berkualitas. Jangan sampai upaya merger tersebut malah menjadikan konflik baru dalam hal manajemen kampus dan lain-lain.

“Dan bagaimanapun, masalah ini juga wajib menjadi koreksi pemerintah: kalau sebuah PTS kini dibubarkan atau digabungkan ya kenapa dulu diizinkan berdiri?” tegas Hetifah.

Angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang masih sangat rendah yaitu sebesar 31,5 persen juga harus menjadi perhatian. Karena kata Hetifah, jika dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Singapura, apalagi Korea selisih APK-nya sudah sangat jauh.

“Untuk menaikkan APK itu, perguruan tinggi swasta juga sangat penting kehadirannya. Jadi pembinaan itu harus benar-benar dilakukan,” kata dia.

Jumlah perguruan tinggi (PT) di Indonesia mencapai 4.529. Namun sayangnya, hampir 3.168 PT termasuk pada perguruan tinggi kecil dan sekitar 633 termasuk pada PT yang kurang sehat.

Karena itu, Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Patdono Suwignjo terus meminta agar kampus-kampus yang tergolong pada kategori kecil dan kurang sehat segera melakukan merger atau penggabungan dan akuisisi.

“Mereka sudah kita minta untuk merger. Terus kemudian diakuisisi, jadi kalau ada yang mendirikan PT kan nanti jumlah PT bertambah, padahal sekarang pendirian PT sedang dimoratorium. Jadi dengan akuisi itu mereka tidak perlu mendirikan PT, tapi ya PT yang kecil-kecil itu bisa diakuisisi atau merger,” kata Patdono di sela-sela acara Forum Konsultasi Publik Layanan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perguruan Tinggi di Gedung Kemenristekdikti Jakarta, Selasa (28/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement