Senin 06 Aug 2018 16:33 WIB

PTM se-Indonesia Siap Mudahkan UMKM Raih Sertifikasi Halal

Harapannya, semua PTM memiliki pusat kajian halal.

Rakernas LPH-KHT Muhammadiyah/PP Muhammadiyah di Ruang Sidang Senat UMM.
Foto: Dokumen.
Rakernas LPH-KHT Muhammadiyah/PP Muhammadiyah di Ruang Sidang Senat UMM.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tantangan yang dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjamin produk bersertifikat halal pada 2019 sesuai UU No 33 Tahun 2014, mendorong Universitas Muhammadiyah Malang melakukan rapat kerja nasional (rakernas) bersama pimpinan pusat (PP) Muhammadiyah dan beberapa perguruan tinggi muhammadiyah (PTM) di Indonesia. Rakernas digelar untuk membahas lebih dalam terkait penyempurnaan Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPHKHT) Muhammadiyah.

“Isu utama yang kita bahas adalah fokus sosialisasi ke PTM yang belum punya pusat kajian halal dan mendorong PTM untuk segera menyertifikasi auditor. Hal ini karena kita ingin segera running LPHKHT, dalam artian tidak hanya wadahnya yang ada, tetapi juga sudah bisa operasional,” kata Dr Ir Damat, dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan (FPP) sekaligus Ketua Pimpinan Rapat II pada Rakernas LPH-KHT Muhammadiyah/PP Muhammadiyah di Ruang Sidang Senat UMM, Sabtu (4/8).

Lebih lanjut Damat menguraikan, UU No 33 Tahun 2014 hanya memperbolehkan perguruan tinggi negeri (PTN) dan organisasi massa untuk mendirikan LPH, tidak untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Oleh karenanya, bernaung di bawah organisasi Muhammadiyah, nantinya PTM-PTM di Indonesia akan menjadi perpanjangan tangan untuk merangkul UMKM, saudagar, dan para pengusaha dalam sertifikasi halal produk yang dihasilkan.

“Harapannya semua PTM memiliki pusat kajian halal sehingga jika ada UMKM atau perusahaan yang ingin mengajukan sertifikat halal di berbagai daerah, dapat ditangani oleh PTM-PTM yang tersebar di Indonesia. Ini untuk efisiensi biaya juga,” ujarnya.

Kepala Laboratorium Sentral dan Halal Center UMM, Dr Elfi Anis Saati, menyampaikan, pembentukan dan pengangkatan pengurus LPHKHT Muhammadiyah didirikan pada 12 April 2018 lalu yang terdiri atas dewan pembina, dewan pengawas syariah, komite ahli, direksi, dan komite auditor.

UMM sendiri, telah lebih dulu berkecimpung dalam bidang kajian pangan halal pada 2008 dengan mendirikan Pusat Kajian Aman Halal untuk keperluan penelitian dan pengabdian masyarakat. Selain itu, pada tahun berikutnya di 2009, dibentuk kurikulum dengan mata kuliah manajemen pangan aman dan halal.

“Ini kita lakukan dalam rangka menyiapkan lulusan yang memahami teknologi makanan yang aman dan halal,” katanya menjelaskan, dalam siaran pers.

Di akhir, Elfi menyampaikan, melalui sinergi yang ada antar-PTS, target besar berikutnya adalah mendaftarkan LPHKHT Muhammadiyah yang bisa terakreditasi. Ini juga untuk mendukung masing-masing tridarma perguruan tinggi, baik lembaga penelitian sampai ke pengabdiannya.

“Terakreditasinya ini model apa kita beri pilihan tadi bisa versi ISO, bisa BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal--Red) yang mungkin ini masih agak rumit karena PP-nya belum keluar atau bisa khas LPH Muhammadiyah sendiri. Kita membuat kekhasan juga tidak main-main menggunakan standar yang berlaku nasional maupun internasional,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement