Kamis 26 Jul 2018 15:04 WIB

Kemenristekdikti tak Lagi Layani Pengajuan Prodi Baru

Pengajuan prodi baru akan dilayani LLDikti.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberikan sambutan dalam acara peresmian kapal penangkap cumi dan kapal cepat di Jakarta, Sabtu, (7/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberikan sambutan dalam acara peresmian kapal penangkap cumi dan kapal cepat di Jakarta, Sabtu, (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) tidak akan melayani pengajuan program studi (prodi) baru, baik dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Mulai hari ini pemerintah pusat menyerahkan mekanisme tersebut kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), menggantikan keberadaan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang ditempatkan di beberapa wilayah.

"Nanti pengusulan program studi akan coba kami delegasikan ke daerah, supaya lebih sederhana di sana," kata Menristekdikti Mohamad Nasir usai melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala dan Sekretaris LLDikti di Jakarta, Kamis (26/7).

Kendati pengajuan prodi dilimpahkan ke daerah, penerbitan surat keputusan (SK) tetap berada di tangan Kemristekdikti. Nasir menerapkan, LLDikti hanya bertugas melakukan tinjauan, melakukan tindakan, dan penertiban.

Kemenristekdikti Godok Skema Baru Seleksi Masuk PTN

Tugas utama LLDikti bukan hanya soal pengurusan pengajuan prodi baru. Lebih dari itu, lanjut Nasir, LLDikti melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTS dan PTN, bertambah perannya dari Kopertis yang hanya mengkoordinasi PTS.

"Lambat laun akan kami sesuaikan, supaya LLDikti jadi perwakilan di daerah," kata Nasir.

Nasir menambahkan, LLDikti juga berfungsi untuk menampung laporan dari PTS dan PTN. Karena itu, dia menegaskan kementerian pusat tidak akan melayani laporan apapun yang datangnya dari perguruan tinggi, karena sudah berada di bawah LLDikti.

"Nanti kalau tetap mengajukan ke pusat tidak akan dilayani. Apakah itu mengurus laporan, itu tugasnya LLDikti bukan kementerian," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement