Senin 18 Jun 2018 14:26 WIB

Sekolah Harus Utamakan Zonasi pada Penerimaan Siswa Baru

Pemerintah daerah dan semua pihak mengawal pelaksanaan PPDB melalui sistem zonasi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Pendaftar mengamati Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Foto: Republika/Edi Yusuf
[Ilustrasi] Pendaftar mengamati Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau agar sekolah mengutamakan radius atau zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hasil rerata ujian nasional, prestasi, dan hal lainnya  bisa dijadikan syarat PPDB, tetapi bukan yang utama.

"Yang utama harus zonasi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad saat dihubungi, Senin (18/6).

Karena itu, Hamid pun meminta pemerintah daerah dan semua pihak terus mengawal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Dukungan dari semua pihak dinilai mampu menyukseskan PPDB di tahun 2018 ini.

"Kita harus tingkatkan sistem zonasi ini. Jika tidak, maka sekolah yang berkualitas itu tidak akan tumbuh di setiap zonasi," kata Hamid.

Hamid kembali menegaskan, sistem zonasi yang digulirkan pemerintah bertujuan pemerataan guru, kualitas pendidikan dan menciptakan sekolah-sekolah favorit baru. Untuk mencapai itu, Hamid mengaku telah berupaya mengentaskan masalah-masalah yang muncul ketika PPDB sistem zonasi tahun lalu.

Selain itu, terang Hamid, Kemendikbud secara jelas dan detail telah mengatur PPDB sistem zonasi Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Karena itu, dia mengimbau, pemerintah daerah dan pihak sekolah benar-benar mempelajari Permendikbud tersebut.

Baca Juga: Ini Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement