Selasa 14 Nov 2017 03:03 WIB

Jepang Kucurkan Rp 992,93 Miliar untuk UGM

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ani Nursalikah
Kampus UGM Yogyakarta
Foto: Republika
Kampus UGM Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) memberikan pinjaman dana untuk Universitas Gadjah Mada (UGM). Pinjaman tersebut senilai 8,309 miliar yen atau sekitar Rp 992,93 miliar.

Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kozo Honsei mengatakan dana tersebut dipinjamkan kepada pemerintah Indonesia untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan riset UGM. "Begitu juga untuk kejuruan yang menjalin kolaborasi antara industri dan akademi di UGM," kata Kozo di Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Senin (13/11).

 

Dia mengatakan pinjaman tersebut diberikan untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Dana itu juga untuk mendorong riset dan pengembangan produk sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan industri.

 

Kozo menginginkan proyek tersebut bisa memperkuat kolaborasi antara dunia usaha, universitas, dan rakyat setempat. "Dengan mengembangkan ekonomi dan industri daerah serta membangun jaringan antara UGM dan universitas Jepang," kata Kozo.

 

Dengan adanya pinjaman tersebut, Jepang sekaligus menandatangani dua proyek. Jepang juga memberikan pinjaman dana untuk Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat senilai 118,906 miliar yen atau sekitar Rp 14,2 triliun. Itu berarti total pinjaman yang diberikan oleh Jepang senilai 127,215 miliar yen atau sekitar Rp 15,2 triliun.

 

Senior Representative Indonesia Office JICA Tomoyuki Kawabatame mengatakan pinjaman untuk pembangunan pendidikan di UGM dengan suku bunga Yen LIBOR + 10bp floating rate minimal 0,1 persen. "Masa pengembaliannya 25 tahun termasuk masa tenggang tujuh tahun dengan syarat pengadaan tidak mengikat," jelas Tomoyuki.

 

Sementara untuk Pelabuhan Patimban, suku bunga pinjaman sebesar 0,1 persen. Sementara masa pengembalian 40 tahun termasuk masa tenggang 12 tahun dengan syarat pengadaan mengikat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement