Rabu 26 Jul 2017 15:38 WIB

Menristekdikti: Kasus Perundungan Diselesaikan Secara Hukum

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Menristekdikti Muhamad Nasir
Menristekdikti Muhamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta kasus perundungan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi diselesaikan secara hukum. "Presiden sampaikan kalau terjadi semacam itu (perundungan), selesaikan secara hukum," kata dia saat memberi arahan pada rektor di Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).

Nasir mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu memantau kegiatan di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga, ia mengatakan, Presiden Jokowi meminta ketegasan penanganan kasus perundungan.

Menristekdikti mengatakan, rektor juga harus bertanggung jawab terhadap kasus perudungan di perguruan tinggi yang dipimpinnya. Hal itu juga merujuk pada kekerasan yang menyebabkan mahasiswa meninggal.

Menurut Nasir, bukan hanya pelaku yang bertanggung jawab terhadap peristiwa itu, tetapi juga rektornya. Sehingga, ia meminta rektor tersebut mengundurkan diri dari jabatannya. "Ini harus menjadi perhatian betul-betul. Apalagi media sosial merajalela," jelasnya.

Menristekdikti menegaskan, rektor dan direktur perguruan tinggi harus memantau penerimaan mahasiswa baru dan kegiatannya. Sebab, jangan sampai ada kasus perundungan yang viral di media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement