Rabu 22 Jun 2016 21:39 WIB

Dosen ULM Mundur Karena Ijazah Palsu

Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Salah seorang Dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial MRK mundur sebagai dosen. Ia diduga memiliki ijazah S2 palsu.

"Dalam waktu dekat saya akan menyampaikan surat pemunduran diri sebagai dosen di ULM," ujarnya dalam sebuah rilis yang dibacakan perwakilan Aliansi sahabat MRK, Samahuddin Muharram, Rabu (22/6).

Menurut Samahuddin Muharram, MRK tidak bisa hadir menyampaikan secara langsung klarifikasinya terhadap kasusnya ini karena sedang berada di Malaysia.

"Dia (MRK) sedang mencari kebenaran status S2-nya di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), semoga mendapat keadilan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel itu.

Dari 14 poin pernyataan MRK yang dibacakan, terdapat dipoin ke-10 dia menyatakan sebagai akademisi yang memegang teguh nilai-nilai norma, etika, dan prinsip-prinsip dasar intelektual, dia tidak ingin kasus ini membuat integritas dan nama keluarganya serta ULM tercoreng.

"Surat resminya akan saya sampaikan ke Rektor setelah saya pulang dari Malaysia," ujar Samahuddin.

MRK dalam hal ini menyatakan diri sebagai korban. Ia menyakini pendidikan Strata dua (S2) yang ditempuhnya di Universitas Kebangsaan Malaysia pada program Master of laws (sarjana undang-undang) pada tahun kedua 2007/2008 mulai bulan Desember 2007 benar adanya. Ia mengambil program coursework and thesis, seluruh proses perkuliahan dan penyelesaian tesis diselesaikannya pada Maret 2009 yang ditandai dengan ujian tesis.

"Tesis saya pun masih dapat diakses di laman website resmi UKM," paparnya.

Setelah menjalani proses perkuliahan itu, MRK mengaku harus pulang di tanah air karena ayahandanya mengalami sakit keras. Dengan alasan mengurus ayahnya tersebut, MRK mempercayakan proses perbaikan tesis hingga ijazah dengan temannya berinisial Y yang merupakan mahasiswa master di UKM pula.

"Saudara MRK mendapat ijazahnya pada bulan November 2009, setelah itu dia tidak lagi berkorespondensi dengan pihak UKM, termasuk MRK tidak lagi menjadi mahasiswa di sana karena keterlambatan penyelesaian studi, misalnya," beber Muhamram.

MRK, kata dia, baru mengetahui jika ijazahnya itu tidak diakui UKM dari beredarnya pemberitaan di media massa. Ia pun merasa sangat terpukul.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement