Jumat 16 Oct 2015 11:50 WIB

Banyak PTN dan PTS tak Sesuai Standar, Permendikbud akan Direvisi

Rep: c 13/ Red: Indah Wulandari
Kampus UGM
Foto: beritajogya.com
Kampus UGM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selama ini banyak lembaga-lembaga pendidikan yang tidak menjalankan kegiatan sesuai standar.

Oleh karena itu, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan merevisi ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 95 Tahun 2014 tentang pendirian dan pengawasan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan PT Negeri (PTN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti Ainun Naim mengungkapkan, revisi ini dilakukan tentu untuk memiliki peraturan yang lebih jelas dan spesifik.

“Ini juga berkaitan dengan fenomena yang berkembang  karena ada sejumlah lembaga pendidikan yang tidak melakukan sesuai standar,” terang Ainun di Jakarta, Kamis (15/10).

Selama ini, kata Ainun, Permen itu tidak memuat secara rinci perihal-perihal yang dibutuhkan untuk saat ini. Ia menyebut belum ada peraturan jelas tentang sanksi dan tenggang waktu terhadap PT yang tidak menjalankan standar.

Kemudian, belum ada penjelasan peraturan secara spesifik jenis-jenis pelanggarannya. Karena itu, pemerintah pun berencana  untuk memperbaiki dan melengkapinya.

Menurut Ainun, saat ini revisi tersebut tengah digarap oleh Kemenristekdikti terutama di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Namun, ia berharap revisi ini bisa terselesaikan dalam waktu sesegera mungkin.

Sebelumnya, terdapat ratusan PTS yang telah dinonaktifkan Kemenristekdikti. Penonaktifan ini tertera dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Perubahan status PTS-PTS itu dilakukan karena ada hal yang dilanggar dan tidak sesuai dengan standar yang ada dalam pelaksanaan kegiatan kuliah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement