Kamis 24 Sep 2015 15:36 WIB

Sekjen DPR Diminta Buka Ijazah Para Wakil Rakyat

Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, meminta Sekretariat Jenderal DPR membuka data soal ijazah milik anggota DPR ke publik.

"Saya kira, memang lebih baik jika Sekjen DPR membuka ijazah anggota ke publik karena diduga masih ada anggota DPR yang menggunakan ijazah bodong," kata Lucius dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Hal itu menurut dia, memudahkan publik untuk melakukan "cross-check" dengan kampus atau bahkan kampus bisa melakukan verifikasi terhadap nama-nama anggota dewan yang mencantumkan kampus tertentu dalam daftarnya.

Dia mencontohkan DPR sempat dihebohkan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Hakim saat mengikuti Pemilu Legislatif periode 2014-2019 namun sudah dibantah yang bersangkutan.

"Bantahan semacam ini sudah lazim, yang perlu dilakukan sebenarnya keterbukaan dan kejujuran soal gelar akademik itu. Kampus itu juga harus memberi klarifikasi agar persoalan menjadi jelas," ujarnya.

Lucius menilai penjelasan terbuka sangat penting mengingat kasus dugaan ijazah palsu anggota DPR sudah menjadi atensi tersendiri di masyarakat.

Dia mendesak Setjen DPR membuka data ijasah DPR ini, terutama UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin itu."Artinya, publik wajib mengetahui ijasah para wakil rakyat ini," katanya.

Dia menilai Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, memang cukup aktif memerangi penggunaan ijazah palsu anggota DPR.

Namun dalam perjalanan menurut dia, pengungkapan serius dari pihak internal DPR untuk memastikan kebenaran atau dugaan ijazah palsu pada anggota-anggotanya tidak jelas perkembangannya.

"Yang pasti harus ada upaya serius untuk mengungkap dugaan ijazah palsu ini. Mengharapkan pihak internal DPR seperti MKD untuk melakukannya nampaknya akan sia-sia," ujarnya.

Dia menilai langkah kepolisian membantu pengusutan kasus dugaan ijazah palsu ini patut didukung terutama kasus itu merupakan kejahatan intelektual yang luar biasa dan bisa merusak citra pendidikan di Indonesia.

Lucius mengatakan ijazah palsu ini juga berpontensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia.

"Namun harus diperingatkan kepada kepolisian agar kasus ijazah palsu ini tidak boleh dijadikan lahan transaksi untuk menguras kantong sang terduga.

Dia mengatakan ijazah palsu merupakan cacat etis serius bagi pejabat negara karena bagaimana seseorang bisa bekerja nyaman dengan modal menipu ijazah miliknya.

Lucius meminta agar kasus ijasah palsu ini tidak boleh didiamkan atau dipetieskan karena penggunaan ijazah palsu bagi seorang pejabat publik setara dengan "aib".

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement