Kamis 07 Mar 2013 23:08 WIB

UII Raih Akreditasi Institusi Tertinggi PTS

Rep: Heri Purwata/ Red: Djibril Muhammad
UII
UII

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta meraih nilai akreditasi institusi A atau sangat baik di antara perguruan tinggi swasta (PTS). Sedang secara keseluruhan perguruan tinggi (PTS dan PTN), UII menempati urutan keenam.

"Ada delapan PTS dan PTN yang mendapat nilai A, UII berada di urutan keenam dan teratas di antara PTS," kata Rektor UII Edy Suandi Hamid yang didampingi tiga wakil rektornya di Yogyakarta, Kamis (7/3).

Penilaian ini, jelas Edy, dilakukan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Pada penilaian pertama kali akreditasi institusi tahun 2008, UII mendapatkan nilai B.  

Raihan akreditasi, tambah Edy, didukung program studi (Prodi) yang sebagian besar terakreditasi A. Di antaranya, S-1 Pendidikan Dokter, S-1 lmu Hukum, S-1 Teknik Lingkungan, S-1 Akutansi, S-1 Hukum Islam, dan S-1 Pendidikan Agama Islam.

Selain itu, kinerja alumni juga meningkatkan citra positif UII. Alumni tidak hanya mempunyai kinerja yang baik di tempat kerjanya, tetapi juga mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap UII. 

"Perolehan akreditasi ini merupakan buah pengembangan yang dilakukan secara terus menerus dalam meningkatkan kualitas dan daya saing," kata Edy. 

Selama ini, ujarnya, UII telah berusaha secara optimal dalam bidang penelitian, kerjasama nasional dan internasional, penjaminan mutu, pembaharuan sistem dan teknologi informasi. Selain itu, juga peningkatan kualitas dosen dan karyawan, dan internasionalisasi jurnal. "Tujuannya memuaskan masyarakat," ujarnya.

Akreditasi ini melengkapi reputasi UII baik di tingkat nasional dan internasional. Sebelumnya UII mendapatkan peringkat 16 nasional versi webometrics ranking, 14 nasional versi 4ICU, peringkat sembilan versi Green Metric World University Ranking, dan bintang dua versi QS Star

Menurut Edy, akreditasi institusi ini sangat penting seiring dengan adanya Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Dalam UU tersebut, tahun 2014, seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus sudah terakreditasi.

"Jika lembaga perguruan tingginya belum terakreditasi, Prodinya tidak boleh mengeluarkan ijazah," tuturnya. 

Edy yang juga Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) mengkuatirkan bila UU ini diterapkan akan banyak PTS yang tidak lolos. Karena itu, ia mendesak agar PTS berbenah diri untuk akreditasi institusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement