Jumat 23 Jul 2010 04:32 WIB

Tes Masuk di SD, Sebabkan TK Lakukan Malpraktik

Rep: Anissa Mutia/ Red: Endro Yuwanto
Anak-anak di SD/ilustrasi
Anak-anak di SD/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Saat ini banyak pengelola TK yang melakukan malpraktik dengan memberikan pelajaran membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Ini dilakukan karena aturan di SD yang menginginkan calon siswa bisa calistung.

Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), Hamid Muhammad, mengatakan, berdasarkan kurikulum, calistung diajarkan di kelas 1 dan 2. Akan tetapi, banyak SD yang mau terima jadi dengan menyeleksi calon murid yang sudah bisa membaca dan berhitung.

''SD mau terima matangnya saja, jadi TK ajarkan calistung. Dinas pendidikan jangan hanya diam, TK yang ajarkan calistung perlu ditertibkan,'' ujar Hamid, di Kantor Kemendiknas, Rabu (21/7) malam.

Sosialisasi juga sangat sering dilakukan dalam setiap rapat kerja dengan dinas pendidikan, tapi tidak diindahkan. Padahal, kata Hamid, sekitar 127 kewenangan pendidikan diserahkan ke pemerintah daerah termasuk di dalamnya jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA.

Hamid menjelaskan, TK adalah tempat yang aman dan nyaman (safe and comfortable) untuk bermain sehingga pelaksanaan pendidikan di TK harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang aman dan nyaman sebagai wahana tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, guru harus memperhatikan tahap tumbuh kembang anak didik, kesesuaian, dan keamanan alat dan sarana bermain. Serta metode yang digunakan dengan mempertimbangkan waktu, tempat, serta teman bermain.

Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto membenarkan banyak TK yang melakukan malpraktik dan sesat dengan memberikan pelajaran calistung. Dia menghimbau agar para pengelola TK sadar agar jangan menerapkan praktik calistung sebelum waktunya. ''Itu salah secara pedagogis,'' tegasnya.

Sebelumnya, Suyanto sudah memberikan Surat Edaran Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 Perihal : Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar yang ditujukan kepada semua gubernur, bupati dan walikota. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengenalan calistung dilakukan melalui pendekatan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Oleh karena itu, pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi calistung secara langsung sebagai pembelajaran sendiri-sendiri (fragmented) kepada anak-anak. Suyanto mengatakan wewenang untuk menindak pengelola TK tidak di Kemendiknas, namun di dinas pendidikan kabupaten/kota. Hal itu juga seiring dengan terbitnya PP No 17/2010 yang melarang penerimaan siswa SD memakai tes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement