Rabu 30 Jun 2010 22:38 WIB

Menkokesra: Tes Masuk SD tak Dukung Program Wajib Belajar

Rep: Rahmat Santosa B/ Red: Endro Yuwanto
Suasana penerimaan siswa baru
Foto: amin madani/republika
Suasana penerimaan siswa baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Larangan Sekolah Dasar (SD) mengadakan tes seleksi masuk bagi para calon peserta didik, didasarkan pada konsistensi pemerintah melaksanakan wajib belajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah umum tingkat pertama (SMP). Dengan adanya larangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional ini diharapkan para orangtua calon peserta didik, tidak mengalami hambatan dalam menyekolahkan anak-anak mereka.

Oleh sebab itu kepada penyelenggara pendidikan tingkat dasar baik negeri maupun swasta tidak perlu mengadakan tes seleksi masuk, kecuali menetapkan persyaratan bahwa anak usia 7-12 tahun bisa mengikuti proses belajar di SD. Persyaratan utama yang seharusnya ditekankan, dan bukan yang lain. Jika masih ada yang menyelenggarakan tes masuk, berarti tidak mendukung program wajib belajar SD dan SMP.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) HR Agung Laksono dalam siaran persnya yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (30/6). menegaskan, jika masih ada penyelenggara pendidikan dasar melakukan seleksi masuk berupa kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, jelas tidak mengabaikan larangan pemerintah. Untuk itu harus segera dihentikan dan kepada dinas/instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat.

Menjelang tahun ajaran baru seharusnya semua pihak, khususnya lembaga dan para penyelenggara pendidikan, kata Menkokesra, tidak terkesan memanfaatkan momentum mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Karena untuk penyelenggaraan tes masuk biayanya pasti dibebankan kepada masyarakat. ''Dan jika sampai hal ini terjadi di sekolah negeri khususnya, bisa dianggap tidak mendukung dan melaksanakan kebijakan wajib belajar yang sudah pemerintah canangkan,'' jelasnya.

Apalagi, kata Menkokesra, pemerintah telah diberi amanat menyelenggarakan wajib belajar SD dan SMP, oleh sebab itu, dengan anggaran yang ada, tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan dasar melakukan kutipan uang masuk dengan dalih apa pun

Menurut Menkokesra, larangan penyelenggaran tes masuk SD itu sudah disampaikan pihak Kementerian Pendidikan Nasional kepada para gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Penekanan yang disampaikan melalui surat edaran tersebut, yang bisa masuk dan mengikuti proses belajar SD adalah, anak-anak yang sudah menginjak usia minimal tujuh tahun. Jika sampai mereka masuk kategori usia 7-12 tahun tidak bisa ditampung di suatu SD, maka pihak Dinas Pendidikan di wilayah sekolah tersebut menyalurkan ke sekolah yang masih memiliki tempat.

Menkokesra meyakini, jumlah sekolah dasar sudah mencukupi untuk menampung seluruh calon peserta didik baru. Jika ada satu dua daerah mengaku kekurangan bangunan SD, seharusnya menyampaikannya ke pemerintah kabupaten atau kota.

Menkokersa juga mengimbau para orang tua calon siswa bisa melaporkan ke pihak dinas pendidikan setempat jika sampai ada praktik diskriminatif oleh penyelenggara pendidikan dasar. ''Pada prinsipnya jangan sampai suskses program wajib belajar SD-SMP terhambat, gara-gara ada kebijakan para pimpinan SD mengatur sendiri proses penerimaan calon peserta didik baru tanpa dasar ketentuan yang berlaku,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement