Kamis 17 Feb 2011 18:06 WIB

Pemerintah Akan Setarakan Pontren dengan Sekolah Formal

Pendidikan di pondok pesantren (ponpes)
Foto: Damanhuri/Republika
Pendidikan di pondok pesantren (ponpes)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah akan setarakan pondok pesantren (pontren) dengan lembaga pendidikan formal lainnya di setiap jenjangnya. Baik di tingkat ula (SD/MI), wustho (SMP/MTS), ulya (SMA/MA). Dengan demikian, ijazah yang diperoleh alumni pontren dapat diakui dan digunakan di lembaga pendidikan umum ataupun di dunia kerja. Demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Choirul Fuad Yusuf.

Kepada Republika, di Jakarta, Kamis (17/2), Choirul menjelaskan mekanisme penyetaraan tersebut dilakukan dengan memberlakukan ujian nasional di lembaga pontren. Tetapi, komposisi mata pelajaran yang diujikan tidak sama dengan lembaga formal serupa seperti madrasah. Sebanyak 85 persen mata pelajaran yang diujikan adalah pelajaran agama yang merupakan kurikulum pontren yang bersangkutan. Sedangkan sisanya adalah mata pelajaran wajib nasional diantaranya bahasa Indonesia, matematika, dan pendidikan kewarganegaraan.  

Dijelaskan Choirul,  mekanisme dan sistem penyataraan pontren yang saat ini berlaku adalah pe-muadalah-an pontren berdasarkan tingkat kurikulum dan kualitas yang dimiliki. Jumlah pontren yang berhasil lolos verifikasi muadalah pun tergolong masih sedikit. Berdasarkan data Kemenag di tahun 2010, baru sekitar 32 pontren yang lulus verifikasi muadalah antaralain pontren Gontor, Ponorogo, dan Pontren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Meskipun, diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat di tahun 2011 menjadi 82 pontren.  

Choirul menjelaskan proses pembahasan penyetaraan tersebut sedang berjalan.  Ditargetkan di tahun 2011 peraturan menteri agama (PMA) tentang pendidikan agama Islam yang mengatur hal itu segera terbit. Dengan demikian, implementasi PMA seperti pelaksanaan ujian nasional di lingkungan pontren bisa dilaksanakan. Secara otomatis pula, pemberlakuan PMA itu akan menghapus kebijakan muadalah."Tetapi selama PMA belum keluar maka muadalah tetap berlaku," tandas dia

Namun demikian, diakui kata Choirul upaya penyeteraan tersebut mesti dilaksanakan secara bertahap. Sebab, dari total 24 ribu pontren di Tanah Air mempunyai tingkat kualitas dan model lembaga yang berbeda-beda. Di sinilah, diperlukan standar pendidikan agama Islam yang meliputi standar pendidikan pontren.  Dalam standar tersebut, salah satunya diatur kriteria kompetensi santri di pontren itu. Tetapi, pontren diberikan keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakter masing-masing lembaga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement