Senin 24 Jan 2011 11:07 WIB

Dana Pendidikan Kabupaten Muna Rp 22 M Disunat

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN 2008 hingga 2010 sebesar Rp 22 miliar diduga disalahgunakan oleh sejumlah pejabat penting di kabupaten itu. "DAK itu untuk membiayai pembangunan sejumlah infrastruktur pendidikan namun atas kebijakan bupati dana tersebut digunakan membiayai pembangunan inftrastruktur lain seperti jalan dan reklamasi pantai," kata Wakil Ketua DPRD Muna Abdul Rajab di Kendari, Senin (24/1).

Menurut Abdul Rajab, penyalahgunaan DAK di Kabupaten Muna tersebut berawal ketika Pemerintah Provinsi Sultra mengalokasikan dana bantuan melalui APBD tahun 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Muna senilai Rp 59 miliar lebih. Sebelum dana untuk membiayai sejumlah proyek pekerjaan jalan dan reklamasi pantai itu dicairkan, katanya, Bupati Muna yang saat itu dijabat Ridwan BAE, membuat kebijakan agar penyelesaian pekerjaan jalan dan reklamasi pantai dibiayai lebih dahulu dengan menggunakan DAK dari berbagai sektor.

"DAK tersebut baru akan dikembalikan membiayai kegiatan proyek sesuai peruntukannya setelah dana APBD dari Pemerintah Provinsi Sultra dicairkan," katanya.

Namun ketika jabatan Gubernur Sultra beralih dari Ali Mazi ke Nur Alam, SE kata Rajab, dana senilai Rp 59 miliar yang sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2008 untuk Kabupaten Muna, tidak dicairkan oleh Gubernur Nur Alam dan selanjutnya Pemerintah Provinsi tidak lagi mengalokasikan dana bantuan kepada Kabupaten Muna.

Akibatnya, lanjut Rajab dana DAK yang sudah telanjur digunakan membiayai pekerjaan proyek, tidak bisa dikembalikan lagi. "Oleh karena dana DAK sudah digunakan membiayai pekerjaan proyek sesuai kebijakan bupati menyebabkan proyek yang seharusnya didanai dengan DAK tersebut menjadi fiktif," katanya.

Sebetulnya kata Abdul Rajab, Pemerintah Kabupaten Muna sudah berupaya menutupi dana yang disalahgunakan tersebut dengan dana PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun penerimaan PAD yang ditargetkan Rp 79 miliar pada 2009, kata dia, hanya tercapai Rp 19 miliar lebih sehingga tidak mampu mengembalikan dana DAK.

Menurut Abdul Rajab, penyalahgunaan DAK di Muna tersebut sudah menjadi temuan oleh Tim pemeriksa dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra pada 2009 lalu. "Tapi anehnya, temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum padahal rekomendasi BPKP sangat jelas, agar penyalahgunaan DAK itu dibawa ke ranah hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement