Ahad 15 Aug 2010 00:49 WIB

Ratusan Guru TK Gagal Jadi CPNS

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR--Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tidak bisa berbuat banyak atas kegagalan ratusan guru taman kanak-kanak menjadi calon pegawai negeri sipil. Mereka terganjal persyaratan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

"Kalau PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS menyatakan tidak bisa, ya, tidak bisa dipaksakan. Dan, pemerintah kabupaten sudah tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menjalankan aturan sesuai yang ada," kata Bupati Karanganyar, Rina Iriani S.R. kepada wartawan di Karanganyar, Sabtu. Kendati di dalam Pasal 2 PP No. 48/2005 disebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS salah satu yang diprioritaskan adalah tenaga guru, pengangkatannya harus didasarkan pada usia dan masa kerja.

Adapun persyaratanya, tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih  dengan masa kerja secara terus-menerus. Kemudian tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.

Berikutnya, tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja lima tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus. Sementara itu, tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35, mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih sampai dengan kurang dari lima tahun.

Menurut Bupati, sebagian besar guru TK yang gagal menjadi CPNS karena mereka bekerja di instansi swasta. Dalam PP No.48/2005 disebutkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan PP ini dilakukan bertahap mulai tahun anggaran (TA) 2005 dan paling lambat selesai TA 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dijelaskan pula dalam pasal itu bahwa seluruh tenaga honorer telah diangkat menjadi CPNS sebelum TA 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD dapat diangkat menjadi CPNS.

Bupati Karanganyar lantas menegaskan, "Kalau saya disuruh nyoret kata-kata bekerja di instansi pemerintah, ya, tidak bisa sebab saya tak memiliki kewenangan. Itu akan melanggar aturan."

Menyinggung kendala lain, kegagalan pengangkatan para guru TK itu karena faktor kesalahan pengisian data pada proses penyusunan data base, Rina mengatakan bahwa pemkab sudah melakukan sosialisasi tentang hal itu. Bahkan, pihaknya selalu mengingatkan untuk hati-hati dalam pengisian data tersebut.

Pada waktu audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar pekan lalu, Suyatmi selaku koordinator guru TK honorer mengemukakan salah satu faktor penyebab dirinya bersama rekan lain tidak bisa diangkat sebagai CPNS adalah salah dalam pengisian data base pada tahun 2005. "Meski telah berupaya melakukan revisi, hal itu ternyata tak membuahkan hasil. Padahal kami sebagai tenaga guru TK rata-rata sudah mengabdi selama 10 tahun lebih," katanya.

Di lain pihak, Bupati Rina mengatakan bahwa pengangkatan para guru TK itu menjadi pegawai daerah ini tergantung keuangan daerah. "Artinya, kalau dananya ada, bisa (diangkat menjadi PNS, red.). Sebaliknya, kalau tidak ada, ya, tidak bisa diangkat. Dan, ini pun masih harus dibicarakan dengan DPRD," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement