Jumat 03 Feb 2012 13:58 WIB

Curang Dalam SNMPTN, Kepala Sekolah Terancam Kena Sanksi

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Kepala sekolah yang curang saat seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) jalur undangan akan mendapatkan sanksi berat. Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Hubungan Masyarakat SNMPTN, Prof. Ravik Karsidi.

"Rektor se-Indonesia telah bersepakat bakal memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak jujur, yaitu dengan tidak akan mengolah data peserta dari sekolah yang curang tersebut selama tiga tahun berturut-turut," kata Ravik yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta itu di Solo, Jumat (3/2).

Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur undangan pada 2012 ibarat pihak perguruan tinggi memberikan kepercayaan kepala sekolah untuk menyeleksi awal sejumlah peserta yang berasal dari sekolah mereka.

Melalui jalur undangan itu, katanya, peserta dapat menggunakan prestasi akademik semester tiga, empat, dan lima sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi.

Ia menjelaskan, kepala sekolah tidak boleh mendongkrak nilai atau melakukan upaya curang lainnya demi mengangkat prestasi peserta. Jalur undangan itu, katanya, memang lebih menekankan kepada prestasi akademik murid, sehingga pihak sekolah dapat melakukan perangkingan sesuai dengan hasil pencapaian mereka.

Ia mengatakan, murid yang memiliki kompetensi seperti berprestasi di olimpiade, olah raga, atau yang lainnya akan diberikan penambahan nilai. "Ya untuk itu kami minta kepada calon mahasiswa yang lewat jalur undangan dan mempunyai prestasi lain tanda penghargaannya bisa dilampirkan dan nanti juga akan diteliti lagi," katanya menegaskan.

Terkait penerimaan mahasiswa baru, katanya, memang ada beberapa jalur seperti undangan dan tertulis. Selain itu, katanya, UNS melalui jalur mandiri juga dapat mempertimbangkan para peserta yang memiliki prestasi akademik lainnya di antaranya bidang olahraga. "Kami memberikan poin tambahan bagi mereka yang berprestasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement