Rabu 16 Nov 2011 15:02 WIB

Soal Standar Gaji Guru Honorer, FGII Minta Disdik Kota Depok Bersikap

Rep: Nur Farida / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Kota Depok mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengajukan permohonan standardisasi upah bagi guru honorer. FGII meminta Disdik Kota Depok segera memproses keinginan guru honorer se-Kota Depok.

FGII menilai guru merupakan bagian dari pekerja yang selayaknya mendapatkan standardisasi bagi pengupahan yang jelas, "Jika buruh di Depok saja bisa mengajukan standar UMK minimal, sedangkan guru tidak ada," ujar Kepala Forum Guru Independen Indonesia Teguh Slamet Widodo, Rabu (16/11).

Selama ini menurut Teguh, masih banyak guru honorer yang dibayar dengan upah di bawah gaji pembantu rumah tanggan, "Di Depok masih banyak guru honorer yang hanya menerima upah sebesar Rp 80 ribu per bulan," ujarnya.

Akibatnya gaji antara satu guru honorer di satu sekolah dengan sekolah lainnya berbeda-beda. Menurut FGII, Pemkot kurang memperhatikan terhadap guru honorer di Kota Depok.

Seharusnya, lenajut dia, Pemkot melalui Disdik sebagai lembaga yang memiliki otoritas kewenangan bisa memberikan kesejahteraan yang lebih layak kepada guru honorer se-Kota Depok. Sementara sejak Kota Depok dibangun, Pemkot Depok menggaungkan Kota Depok sebagai kota pendidikan.

FGII menilai slogan tersebut hanya akan menjadi slogan belaka jika nasib guru honorer di Kota Depok masih memprihatinkan. Karena itu, FGII mengajukan Standarisasi upah minimum guru dan tunjangan kesehatan dengan tidak melakukan pemilihan antara guru sekolah negeri dengan guru sekolah swasta.

Sementara itu pihak Disdik Kota Depok menilai keadaan ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan keuangan yayasan bisa transparan. Selama ini menurut Kepala Seksi SMK Disdik Kota Depok Lizanova adanya ketidakadilan dalam pembayaran upah guru honorer masing-masing sekolah dikarenakan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan antara yayasan dengan pengajarnya.

Pihak Disdik berjanji akan menyampaikan aspirasi FGII kepada kepala dinas pendidikan agar segera bisa disampaikan kepada wali kota Depok. Meskipun Disdik tidak dapat memberikan kepastian waktu pengajuan, FGII akan terus melakukan pengawalan hingga Pemkot Depok dapat memberikan kepastian mengenai standardisasi upah para guru honorer di Kota Depok kata Teguh.

Selain itu, istilah pendidikan gratis juga tidak ada. Lizanova mengatakan hanyalah istilah politis. Sementara pengertian pendidikan gratis menurut Disdik Kota Depok adalah mengganti biaya yang selama ini dibebankan sekolah kepada orang tua murid. Yang selama ini memang banyak untuk pembayaran honor kepala sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement