Selasa 29 Mar 2011 18:51 WIB

Kemdiknas Berkilah Dana BOS Telat karena Minim Sosialisasi

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Djibril Muhammad
Dana BOS
Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto menjelaskan soal aturan Permendiknas nomor 37 tahun 2010 jelas tidak berpengaruh apa-apa terhadap pengucuran dana BOS. Hal ini karena peraturan ini dibuat untuk mengatur penggunaan dana BOS bukan penyaluran.

Soal keterlambatan sosialisasi, menurut dia, karena memang aturannya tidak bisa dibuat cepat. Aturan tersebut harus ditandatangani tiga menteri. Sementara hal itu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. "Akhirnya pada saat diloloskan, draftnya ada tapi ya belum ditandatangani," ungkapnya di Jakarta Selasa (29/3).

Meski begitu, ia menilai sosialisasi Kementerian Pendidikan Nasional ke pemerintah daerah cukup efektif. Hal ini karena ada beberapa daerah yang berhasil menyalurkan dana BOS tepat waktu. "Itu kan artinya cukup efektif," ucapnya.

Bahkan menurutnya bukan hanya sosialisasi akan tetapi pendampingan secara langsung atau bimbingan teknis kepada daerah. Akan tetapi menurutnya tetap saja telat. "Ini bagi saya keterlambatan dari bendahara umum daerah ke sekolah-sekolah. Ya ini kan karena daerah tidak memiliki inisiatif untuk berkomitmen agar bos cepat cair," ucapnya.

Soal tekanan ke daerah Suyanto menjelaskan bahwa surat edaran yang terus dikirim itu sebenarnya juga tekanan ke daerah. Kemudian hampir setiap saat menteri pendidikan nasional menghubungi Dirjen Kemendagri, untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri. "Intinya tiap saat sudah kami surat, dan setiap hari kami telepon untuk ditanya keluhan dan kesulitan pemda," pungkas Suyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement