Kamis 21 Aug 2014 21:09 WIB

MK Tolak Permohonan Gugatan Prabowo-Hatta

Ketua MK Hamdan Zoelva memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2014 yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres di Jakarta, Kamis (21/8).

Permohonan sengketa Pilpres ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement