Senin 31 Mar 2014 23:02 WIB

Ribuan Mahasiswa Antusias Urus Formulir A5 di KPU

Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ribuan mahasiswa dan warga luar daerah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengurus formulir A5 atau surat keterangan pindah pemilih di Komisi Pemilihan Umum setempat agar dapat melakukan pencoblosan di Sleman.

"Hingga akhir pendaftaran formulir A5 ditutup Minggu (30/3) pukul 12.00 WIB, diperkirakan ada ribuan mahasiswa dan warga luar daerah yang mengurus formulir A5," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi, Senin.

Menurut dia, perkiraan tersebut didasari karena sampai dengan Jumat (28/2) jumlah warga luar daerah yang mengurus formulir A5 sudah mencapai 1.300 orang.

"Sedangkan untuk Sabtu (29/3) dan Minggu (30/3) jumlah yang mengurus formulir A5 belum dihitung dan direkapitulasi. Seharusnya rekapitulasi akan dilakukan hari ini, namun karena operator libur maka diundur besok," katanya.

Ia mengatakan, warga luar daerah yang formulir A5 tersebut didominasi mahasiswa rata-rata datang secara berombongan untuk mengurus surat keterangan pindah tempat memilih tersebut.

"Namun ada juga warga luar daerah yang sedang berada di Yogyakarta untuk keperluan bekerja yang juga mengurus Formulir A5 di KPU Sleman," katanya.

Ahmad mengatakan, pengurusan formulir A5 mereka cukup mengisi surat pernyataan dan melampirkan foto copy KTP serta diharuskan untuk datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

"Mereka diberi kebebasan untuk memilih di TPS di seluruh Kabupaten Sleman. Namun, karena didominasi mahasiswa mereka rata-rata memilih di sekitar Kecamatan Depok dan Mlati," katanya.

Ia mengatakan, meski demikian dalam surat keterangan pindah memilih tersebut sudah disertai akan menggunakan hak pilihnya di daerah mana. Kondisi ini untuk memudahkan petugas dalam menyediakan surat suara.

"Untuk satu TPS juga kami batasi 15-20 DPK/DPTB guna mengindari adanya kekurangan surat suara. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pencetakan surat suara sesuai dengan DPT ditambah dua persen. Itu berarti, masyarakat yang masuk dalam DPK/DPTB tidak dilengkapi dengan surat suara. Untuk itu, petugas melakukan esmitasi sendiri mengenai hal itu," katanya.

Petugas PPS, kata dia, nantinya akan diajak koordinasi melakukan perhitungan, bahwa di satu TPS tingkat partisipasi masyarakat tidak mencapai 100 persen. Itu berdasarkan pelaksanaan Pilkada yang secara keseluruhan tingkat partisipasi pemilih hanya 70 persen.

"Di Pemilu 2014 ini KPU juga mentargetkan ada kenaikan jumlah pemilih mencapai 90 persen. Sisanya yang 10 persen secara otomatis ada sisa surat suara.

 

Padahal di masing-masing TPS tetap disediakan dua persen dari jumlah DPT, sehingga diyakini tidak akan terjadi kekurangan surat suara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement