Kamis 01 May 2014 20:17 WIB

KPU Kabupaten Jayapura Dituding Gelembungkan Suara

Penghitungan Suara
Foto: Republika/Musiron
Penghitungan Suara

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura dituding telah menggelembungkan suara oleh sejumlah saksi dan caleg dari daerah itu.

Tuduhan itu disampaikan Ahmad Sultan, saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Jayapura, bersama delapan saksi lainnya kepada pers, Kamis (1/5), di salah satu hotel ternama di Kabupaten Jayapura, Papua.

"Kami menduga KPU Kabupaten Jayapura lakukan penggelembungan suara karena tidak mau lakukan perhitungan suara ulang di tingkat PPD Distrik Sentani," katanya.

Padahal sehari sebelumnya, yaitu Rabu (30/4) malam saat rapat pleno tingkat kabupaten, KPU Jayapura bersama saksi parpol telah menyepakati untuk melakukan penghitungan suara ulang di PPD Distrik Sentani, yang diduga terdapat banyak selisih suara.

"Nah, Kamis siang ternyata kesepakatan itu tidak diindahkan oleh KPU Jayapura. Panwaslu setempat juga terkesan diam dan tidak melihat itu sebagai pelanggaran," katanya.

Suara senada disampaikan saksi dari Partai Demokrat Winetow Wambokomo. Ia mengatakan pihak penyelenggara KPU Kabupaten Jayapura sudah ingkar janji.

"Jadi, hasil suara di tingkat PPD Distrik Sentani menurut kami tidak sah. Ada dugaan penggelembungan suara dari 27 ribu pemilih sah, naik menjadi 42 ribu. Inilah mengapa kami sebagai saksi diminta hitung ulang tapi KPU Jayapura tidak laksanakan," katanya.

Secara terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura Yacob Paisei ketika dikonfirmasi terkait tudingan, bahwa pihaknya tidak netral dan bersikap diam terhadap penggelembungan suara, mengatakan para saksi dari partai politik itu tidak membuat pernyataan ataupun laporan tertulis serta tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang akurat.

"Soal adanya protes, itu merupakan hak dari pada saksi partai. Ini juga bagian dari proses demokrasi, jika tidak ada yang sesuai bisa diproses lewat PTUN atau lapor ke Bawaslu atau ke tingkat yang lebih tinggi. Kami sampaikan hal itu karena dugaan mereka tidak beralasan, tidak ada bukti formil atau materi terkait penggelembungan suara. Dan proses selanjutnya tetap berjalan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Hanock Mariai enggan memberikan tanggapan kepada pers terkait tudingan sejumlah saksi partai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement