Kamis 27 Feb 2014 15:30 WIB

Fatwa MUI Tak Jamin Cegah Golput

Rep: ahmad islamy jamil/ Red: Muhammad Hafil
Golput
Golput

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa wajib menggunakan hak pilih dalam pemilu yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai tidak menjadi jaminan untuk mencegah golput.

“Dalam banyak hal, tidak semua fatwa MUI itu yang dijadikan rujukan oleh masyarakat. Bisa jadi, sikap atau tren seperti itu juga akan terulang dalam konteks fatwa soal kewajiban menggunakan hak pilih ini,” tutur pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, saat berbincang dengan ROL, Kamis (27/2).

Kendati demikian, keputusan MUI ini menurutnya layak diapresiasi. Karena, fatwa tersebut adalah bentuk perhatian sekaligus ajakan sebuah institusi keagamaan kepada masyarakat agar memilih pemimpin yang baik dan berkualitas.

“Saya kira fatwa ini bentuk tanggung jawab moral sebuah lembaga besar agar pemimpin yang terpilih nantinya tida cacat moral,” imbuhnya.

Firman menambahkan, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini belum lagi menempatkan partisipasi memilih dalam pemilu sebagai kewajiban. Lain halnya dengan negara demokrasi seperti Australia yang konstitusinya memang mewajibkan warga negaranya untuk memilih.

“Di Australia, kalau ada warga yang tidak memilih dalam pemilu, mereka bisa dikenakan denda. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang di sana. Sementara, di negara kita belum seperti itu,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement