Selasa 24 Jun 2014 05:51 WIB

Pendiri Hanura Kritik Wiranto, Bela Prabowo

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Erik Purnama Putra
Pengacara Elza Syarief bersama Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pengacara Elza Syarief bersama Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Politikus senior Partai Hanura Elza Syarief juga menyesalkan pernyataan Wiranto yang dinilai telah menuding Prabowo. Apalagi, sebelumnya muncul dokumen yang disebut surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Dokumen itu memaparkan pelanggaran Prabowo yang berujung pemecatan dengan tidak hormat. Elza memberikan sanggahan dan menyatakan DKP bukan pengadilan, serta sifatnya hanya memberikan rekomendasi.

Elza mengatakan, rekomendasi DKP sudah gugur dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani presiden BJ Habibie. Dalam Keppres itu disebut Prabowo diberhentikan dengan hormat. Kemudian ada juga Surat Sekretariat Negara Republik Indonesia pada September 1999 kepada Komnas HAM yang menyatakan Prabowo tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan 1998.

Menurut Elza, Keppres keluar berdasarkan rekomendasi dari Wiranto sebagai panglima ABRI/Menhankam saat itu. Kemudian dalam keterangan pada 1999, ia mengatakan, Wiranto pun menyebut Prabowo tidak terlibat. Karena itu Elza heran dengan pernyataan Wiranto beberapa waktu lalu yang berbeda.

"Bagaimana bisa Pak Wiranto yang selalu mengajarkan kepada kader Hanura agar menggunakan hati nurani untuk menyatakan kebenaran, telah berbicara berbeda dengan ucapan dan usulannya tersebut?" katanya di dalam jumpa pers di Rumah Polonia, Senin (23/6).

Selain itu, Elza mengatakan, sudah ada putusan pidana Nomor PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 terhadap prajurit dalam Tim Mawar. Pengacara kondang tersebut mengatakan, para prajurit itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis.

Prajurit yang divonis adalah Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono, Kapten Inf FS Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto. Dalam persidangan, Elza mengatakan, tindakan itu dilakukan atas inisiatif sendiri. "Kegiatan Tim Mawar ini tidak diketahui dan tidak melibatkan atasan mereka di Kopassus," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement