Rabu 18 Jun 2014 18:20 WIB

Bawaslu Terima Aduan Soal Orasi JK yang Sebut 'Dor'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Para petani tebu mengacungkan dua jari usai dialog dengan Cawapres Jusuf Kalla di Jember, Jawa Timur (17/6).
Foto: antara
Para petani tebu mengacungkan dua jari usai dialog dengan Cawapres Jusuf Kalla di Jember, Jawa Timur (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, menerima laporan tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Yaitu, terkait pernyataan Jusuf Kalla (JK) yang dinilai melanggar aturan kampanye sesuai UU Pilpres.

"Jadi mereka melaporkan tentang orasi Pak Jusuf Kalla pada Kamis, 12 Juni 2014 di Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam orasinya, beliau bilang, 'Pilihlah nomor dua, jangan pilih dor. Jangan lupa dua, bukan dor'," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak di Jakarta, Rabu (18/6).

Tim advokasi Prabowo-Hatta, menurut Nelson melapor ke Bawaslu pada 13 Juni 2014. Laporan dilengkapi dengan bukti rekaman suara yang menunjukkan dugaan pelanggaran oleh mantan wapres tersebut. Mereka menduga JK melanggar pasal 41 ayat 1 tentang larangan kampanye.

Tim Prabowo-Hatta, menilai, kalimat 'dor' yang digunakan JK bernada mengancam dan meresahkan masyarakat. Sebab dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 'dor' diartikan sebagai suara hembusan senjata atau tiruan bunyi letusan senapan.

"Mereka lapor, JK juga sebutkan dalam orasinya 'Ada juga yang suka dor, itu bahaya'," jelas Nelson.

Nelson mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Antara lain, dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement