Rabu 28 May 2014 13:02 WIB

Ada 839 Almarhum Masuk Daftar Pemilih Pilpres

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub DKI Jakarta
Foto: Antara
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA --  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan 839 nama orang sudah meninggal dunia, tetapi masuk daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran untuk Pemilu Presiden, 9 Juli 2014.

"Temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut diperoleh per tanggal 24 Mei 2014," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara Nursalim di Jepara, Rabu (28/5).

Selain temuan pemilih yang sudah meninggal, kata dia, jajaran Panwaslu Jepara dalam mencermati DPS hasil pemutakhiran untuk Pemilu Presiden 2014 juga menemukan permasalahan lain, seperti penderita sakit jiwa tercatat sembilan orang, sebagai calon pemilih.

Permasalahan lainnya, yakni pemilih belum genap berusia 17 tahun tercatat dua orang, pindah alamat 377 orang, dan anggota TNI/Polri dua orang."Kami juga menemukan pemilih yang dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih justru belum tercatat karena usianya sudah genap 17 tahun sebanyak 1.941 orang," ujarnya.

Pemilih yang belum genap usia 17 tahun tetapi sudah menikah, kata dia, banyak yang belum terdaftar. Jajarannya menemukan 199 orang yang belum masuk dalam DPS hasil pemutakhiran, padahal mereka berhak untuk memilih.

Dalam melakukan pengawasan, kata dia, jajaran Panwaslu Jepara diinstruksikan untuk mencermati pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih tercatat dan memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar.

"Selain itu, ada pula temuan karena kesalahan dalam penulisan," ujarnya. Adapun kesalahannya, meliputi kesalahan penulisan nomor kartu keluarga (KK) tercatat 1.255 orang, kesalahan penulisan NIK sebanyak 19 orang, nama 19 orang, tempat tanggal lahir 14 orang, status perkawinan 127 orang, jenis kelamin 48 orang, dan kesalahan penulisan alamat satu orang.

Dari sejumlah temuan tersebut, kata dia, Panwaslu Jepara mencatat terdapat 4.906 nama DPS hasil pemutakhiran yang bermasalah dan perlu segera ditindaklanjuti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement