Ahad 04 May 2014 12:47 WIB

Bawaslu Bantah Tuduhan Marzuki Alie

Petugas Bawaslu Jabar memperlihatkan bunga dan stiker sebagai bentuk sosialisasi pemilu bersih di Jalan Surapati, Bandung, Kamis(27/3).  (foto: Septianjar Muharam)
Foto: Septianjar Muharam
Petugas Bawaslu Jabar memperlihatkan bunga dan stiker sebagai bentuk sosialisasi pemilu bersih di Jalan Surapati, Bandung, Kamis(27/3). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tak ada laporan kecurangan yang masuk dalam pileg untuk DKI Jakarta. Khususnya di dapil III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Bahkan Bawaslu membantah adanya laporan kecurangan yang dilayangkan oleh caleg Partai Demokrat, Marzuki Alie.

"Kami belum terima laporan dari Marzuki. Baru ada dari dapil Sumatra Selatan II. Itu pun melaporkan melalui SMS yang katanya saksi-saksi kurang dipercaya. Dan meminta dilakukan pemilu ulang," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Ahad (4/5).

Sebelumnya, Marzuki Alie melayangkan laporan adanya kecurangan di dapil III oleh sejumlah caleg. Ketua DPR itu pun hendak mengintervensi KPU dan Bawaslu pusat untuk bisa menerima laporan tersebut.

Atas tuduhan itu, Nelson mengatakan, pelaporan ikhwal kecurangan dilakukan berjenjang. Semisal, Panwas daerah merekomendasikan perbaikan dan harus langsung diperbaiki panitia pemungutan suara (PPS). "Hal itu dilakukan agar tidak ada pergeseran suara," ujarnya.

Pengawas pemilu, kata Nelson, bekerja untuk meluruskan jika terjadi kecurangan. Bagi pengawas pemilu laporan harus ditindaklanjuti, sehingga Bawaslu bisa memastikan apakah benar ada pelanggaran atau tidak.

"Jika pengawas dan penyelenggara terbukti membantu caleg mengubah suara atau mengutak-atik berita acara, maka ancamannya pidana," paparnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement