Ahad 27 Apr 2014 19:49 WIB

Dua Partai Belum Laporkan Dana Kampanye

  Ibu-ibu peserta kampanye terbuka Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di GOR Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ibu-ibu peserta kampanye terbuka Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di GOR Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, REJALEBONG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan dua parpol belum menyerahkan laporan dana kampanye tahap III.

"Dari 12 parpol peserta pileg 2014, terdapat dua parpol yang belum menyerahkan laporan dana kampanye tahap III ke KPU Rejanglebong. Kedua parpol itu yakni PBB dan PKPI. Sedangkan 10 parpol lainnya sudah menyerahkan laporan," kata Ketua KPU Kabupaten Rejanglebong M Shaleh di Rejanglebong, Ahad (27/4).

Menurut dia, belum adanya laporan dana kampanye tahap III dari kedua parpol di daerah itu sudah disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. Karena pelaporan dana kampanye ke KPU ini sifatnya wajib dan diatur dalam PKPU No.17/2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Selain itu juga diperkuat sesuai dengan surat edaran KPU pusat No.658/KPU/IX/2013 tertanggal 27 September 2013 tentang pelaporan dana kampanye parpol peserta pemilu 2014. Sedangkan sanksinya adalah pembatalan perolehan suara jika partai yang bersangkutan memperoleh kursi dewan.

Sementara itu jumlah keseluruhannya dana kampanye 10 partai mencapai Rp 18,709 miliar. Dengan rincian Partai Nasdem Rp 537,4 juta, PKB Rp 4 juta, PKS Rp 181 juta, PDIP Rp 262,4 juta.

Selanjutnya Golkar Rp 157,4 juta, Gerindra Rp 152,2 juta. Seterusnya Demokrat Rp 180,5, PAN Rp 39,9 juta. PPP sebesar Rp 278,8 juta dan Hanura sebesar Rp 77 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement