Kamis 17 Apr 2014 23:32 WIB

Surat Suara Rusak Belum Dimusnahkan

Surat suara salah (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Surat suara salah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  NUNUKAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara belum menjadwalkan pemusnahan surat suara rusak. Alasannya, karena belum mendapatkan petunjuk dari KPU pusat.

"Masalah surat suara itu berkaitan dengan arsip nasional dan KPU pusat sehingga harus menunggu petunjuk," ujar Kepala Subbagian Umum KPU Kabupaten Nunukan Zulkarnaen, Kamis (17/4).

Ia menambahkan, pemusnahan surat suara tidak serta merta langsung dilakukan. Tetapi membutuhkan proses yang cukup panjang dan menunggu izin dari KPU pusat.

Menurut dia, KPU Kabupaten Nunukan tidak akan melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak sebelum mendapatkan pembenaran dari pusat. Karena surat suara merupakan barang milik negara.

Karena itu, katanya, KPU kabupaten Nunukan tetap menunggu izin dari instansi yang berkaitan dengan hal itu. Seperti Kantor kantor lelang negara.

Surat suara rusak dan yang telah digunakan pada saat pemungutan suara masih harus disimpan dan tidak akan dimusnahkan sebelum mendapatkan izin pemusnahan.

"Kita masih menunggu izin dari KPU pusat baru dilakukan pemusnahan surat suara," ujar dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement